8 bulan sudah berlalu sejak Edie Hendratno dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan
seksual, tepatnya pada 12 Januari laporan pertama dilayangkan oleh korban RZ. Kemudian
laporan kedua kembali dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari oleh korban DF.
Namun, meskipun laporan telah diterima sejak lama, hingga kini polisi masih belum
menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani memiliki dugaan adanya ketidakprofesionalan
polisi dalam mengusut kasus ini.
“Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan
terkesan tidak profesional,” ungkap Amanda kepada wartawan, Kamis (12/9), dilansir dari
cnnindonesia.com.
Bentuk ketidakprofesionalan polisi dalam menangani kasus ini adalah dari penanganan
banyak kendala, seperti soal waktu pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga
penyesuaian waktu pemeriksaan yang sangat lama, dan penyidik yang tak proaktif.
Polisi dinilai tak proaktif dalam hal berkomunikasi dengan korban. Bagi Amanda, pihaknya
perlu menanyakan terlebih dahulu, baru polisi memberikan informasi mengenai
perkembangan kasus.
Tak hanya itu, Amanda turut menduga adanya pergantian kuasa hukum dari terlapor
merupakan salah satu kendala dalam mengungkap kasus ini. Menurut Amanda, kuasa
hukum yang saat ini mendampingi terlapor berasal dari kantor hukum eks Kapolda Metro
Jaya.
“Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika
penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka.
Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus,” jelasnya.
Reporter: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi