Jakarta – Suara Ekonomi
Kegitan Bina Kaderisasi Kepemimpinan Mahasiswa (BKKM) merupakan program kerja (proker) tahunan yang dilaksanakan oleh kepanitiaan di luar anggota aktif SEMA FEB-UP. Namun, seperti yang kita ketahui pada BKKM XXVII terdapat permasalahan di bagian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Seperti mandeknya LPJ hingga dua bulan lebih, dan juga ditemukan adanya penggelapan dana pada acara tersebut.
Sebelumnya, SEMA FEB-UP merasa janggal, ketika sedang melakukan pengecekan ulang terhadap LPJ yang diberikan. Kejanggalan tersebut tampak pada bagian anggaran dana kegiatan BKKM. Di mana SEMA FEB-UP sendiri menemukan dana tidak wajar dalam laporan tersebut. Kemudian, mereka melakukan investigasi terhadap temuan tersebut dan memutuskan untuk mencari tahu kebenarannya. Seperti melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan BKKM XXVII ini.
Dalam investigasi tersebut SEMA menemukan adanya kejanggalan dalam beberapa transaksi yang dilakukan oleh kepanitiaan BKKM XXVII. Adapun transaksi tersebut antara lain, seperti tes swab, sewa tempat villa, baju kepanitiaan, dan perlengkapan alat kesehatan. Berdasarkan data tersebut, SEMA menyimpulkan bahwa adanya penggelapan dana sekitar Rp36 juta dalam kegiatan BKKM XXVII. Dengan nominal tersebut diketahui bahwa kepanitiaan BKKM XXVII membagi jumlahnya dengan rata.
Pada kasus ini SEMA FEB-UP sudah mengetahui siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Terdapat sembilan oknum yang terlibat dalam aksi penggelapan dana ini. Inisial kesembilan oknum ini, antara lain AU, AP, AS, ID, HS, PA, PN, H, dan SS. Menurut Reza Rezita selaku Ketua SEMA FEB-UP mereka melakukan hal itu atas dasar kemauan sendiri. Reza mengatakan bahwa oknum-oknum ini berasal dari beberapa UKM dan Himpunan yang berbeda. “Mereka berasal dari Himpunan dan UKM yang berbeda. Tetapi, bukan berarti kami bakal mencap jelek UKM maupun Himpunan tersebut. Karena memang hal ini dilakukan atas dasar kemauan mereka sendiri,” ujar Reza.
Reza Rezita mengatakan bahwa adanya kejadian kasus ini dikarenakan pihaknya kurang berkomunikasi dengan panitia penyelenggara. Selain itu, mereka juga mengakui kurangnya ketegasan dari lembaga kepada panitia pelaksana. “Kami mengakui kurangnya ketegasan kami dalam menjalankan kegiatan tersebut. Kami sudah berusaha melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Tetapi, memang dari pihak pelaksana kurang komunikasinya dengan kami,” ungkap Reza.
Kemudian, Reza juga mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak fakultas. “Saya tidak berhak untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka karena mereka sudah bekerja dan meluangkan waktu untuk kegiatan ini serta juga mereka sudah mengembalikan dana tersebut sesuai jumlah yang diselewengkan. Kami menyerahkan kasus ini kepada pihak fakultas untuk ditangani lebih lanjut,” sambung Reza. Sementara itu, dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB-UP melalui Ketua Komisi I pihaknya juga mengetahui sanksi yang diberikan kepada pelaku. Yaitu, fakultas memberikan sanksi berupa surat pernyataan permohonan maaf dan meminta mereka untuk melakukan pengembalian dana. BPM sendiri berharap dengan dijatuhkannya sanksi tersebut akan membuat mereka jera dan tak melakukannya kembali.
Dari pihak BPM sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Selanjutnya, mereka akan melakukan evaluasi penuh agar kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami sangat menyayangkan sekali kejadian seperti ini bisa terjadi. Kami akan evaluasi,” ujar Arif Himawan selaku Ketua Komisi I (Kakom I) BPM FEB-UP.
Reporter: Arkha Ardian
Editor: Farah Meirizka