Jakarta – Suara Ekonomi
Imbas lonjakan harga minyak goreng di Indonesia membuat pemerintah mulai merencanakan sejumlah kebijakan. Salah satu kebijakannya adalah pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah pemerintah dalam menjamin stok minyak goreng.
Langkah pemerintah melakukan pembelian minyak goreng seperti ini guna memantau daya beli konsumen. Nantinya, data terkait ketersediaan dan harga minyak goreng akan terintegrasi secara otomatis. Hal ini juga dapat mempermudah masyarakat dan pemerintah dalam mengendalikan arus pembelian minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai jika kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam mengatasi lonjakan dan langkanya minyak goreng. Namun, sistem pembelian ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah yang banyak digunakan oleh masyarakat. Khususnya untuk para pelaku UMKM di daerah-daerah Indonesia.
Menurut Luhut, pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi juga dapat mencegah terjadinya kelangkaan. Tak hanya itu menurut beliau hal ini dilakukan untuk meminimalisir lonjakan harga minyak goreng. Kendati demikian, pembelian minyak goreng ini masih dibatasi dengan jumlah 10 kilogram per orang. Batasan jumlah tersebut berlaku untuk pembelian dalam satu hari.
Mantan Staf Kepresidenan itu juga menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng melalui PeduliLindungi sangat mudah dilakukan. Masyarakat hanya perlu membuka PeduliLindungi dan memindai QR Code yang tersedia. Hanya toko atau agen penjual resmi dan telah terdaftar saja yang di perbolehkan. Toko atau agen resmi yang sudah terdaftar pada SIMIRAH 2.0 dan PUJLE diperbolehkan memiliki QR Code.
Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka masyarakat diperbolehkan untuk membeli dengan harga Rp14 ribu per liter atau Rp15,5 ribu per kilogram. Sedangkan, apabila hasil pemindaian berwarna merah, dapat membeli minyak goreng curah dengan harga berbeda. Luhut menyebutkan jika pembelian minyak goreng ini akan diberlakukan mulai 11 Juli 2022 mendatang. Saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan selama dua minggu.
Kebijakan ini banyak ditentang oleh masyarakat, khususnya perihal tidak semua masyarakat memiliki aplikasi PeduliLindungi. Akan tetapi, hal ini dapat diatasi melalui pembelian dengan menunjukkan NIK. Tentu saja ini merupakan solusi tepat mengingat setiap warga negara Indonesia tentu memiliki NIK. Pembelian minyak goreng curah ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Adapun keabsahannya adalah pengumpulan dokumen seperti NIK, KK, NIB, dll.
Agar ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka diperlukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat. Terutama untuk masyarakat di daerah yang kurang memahami instruksi tersebut. Selain itu, pemerintah hendaknya memperpanjang masa sosialisasi sebelum memberlakukan sistem tersebut. Hal ini agar masyarakat memahami sistem pembelian terbaru ini.
Reporter : Renatha Indah
Editor : Kintan Gusti Pratiwi