Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sejalan dengan BPJS Kesehatan  kelas 1, 2, dan 3 yang akan dihapus, dengan memberlakuan sistem baru yaitu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Ali Ghufron Mukti, selaku direktur utama BPJS Kesehatan, mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sudah saatnya mengalami perubahan karena biaya layanan khususnya pada kesehatan terus naik.

“Nah, lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, demografi, dan penyakitnya mahal-mahal, kan tidak cukup suatu ketika. Harus disesuaikan. Nah, yang dibahas ini kira-kira pada 2026 mulai naik atau tidak,” ujar Ali Ghufron Mukti di Kawasan Gedung Parlemen Jakarta, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di Surabaya, Senin (10/2/2025). (Sumber: kompas.com)

Dilansir dari antaranews.com, kebijakan penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini akan direncanakan mulai Juli 2025.

Dilansir dari finansial.bisnis.com, penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan dan memastikan semua peserta mendapatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan dan tidak ada diskrikminasi berdasarkan kelas.

Sebelumya, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda. Dengan sistem baru ini peserta tidak perlu khawatir tentang batasan kelas yang menghalangi untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan skema KRIS dirancang untuk lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dalam skema ini, baik masyarakat miskin maupun kaya akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara, meskipun besaran tarif iurannya berbeda.

Sistem KRIS membuat layanan lebih setara untuk masyarakat. (Sumber: finansial.bisnis.com)

“Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ujarnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Melalui skema ini, Menkes menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki ekonomi lebih, mampu akan memiliki batasan plafon layanan kesehatan di BPJS Kesehatan. Jika mereka ingin mendapatkan fasilitas lebih, seperti ruang rawat inap VIP (Very Important Person), mereka perlu menggunakan skema campuran asuransi yang mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Dilansir dari antaranews.com, Sistem KRIS merupakan standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketentuan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam menyediakan layanan rawat inap.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, pernah menyampaikan pada Juni 2023, bahwa penerapan KRIS akan difokuskan pada peningkatan kualitas fasilitas rawat inap, khususnya terkait kapasitas tempat tidur di kamar perawatan.

Saat ini, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan dengan kapasitas kamar sebagai berikut:

Kelas I: 1-2 pasien per kamar.

Kelas II: 3-5 pasien per kamar.

Kelas III: 4-6 pasien per kamar.

Namun, dengan diberlakukannya KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sebagai langkah untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan bagi pasien.

Pengurangan kapasitas tempat tidur ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit dalam rangka penerapan KRIS. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, penerapan KRIS juga akan disertai dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan standar baru mulai Juli 2025.

Reporter: Trisnawati
Editor: Novita Rahmwati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini