Jakarta – Suara Ekonomi
Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia mendorong pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di 122 kabupaten/kota dari Pulau Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan tersebut diyakini dapat menekan angka lonjakan Covid-19 saat ini.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 yang terus naik. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. “Saya minta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi peraturan yang ada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mendukung kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (1/7) yang dikutip dari laman bisnis.tempo.co. Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih diperketat.
Berikut ini ketentuan PPKM Darurat yang harus diketahui:
1. Perkantoran
Ketentuan PPKM Darurat untuk perkantoran sama halnya dengan PSBB. Sementara itu, aktivitas perkantoran pada saat PPKM Mikro tetap diperbolehkan. Ketentuan penerapan bekerja dari rumah ditentukan berdasarkan zonanya. Apabila berada di zona kuning dan oranye ditentukan 50% WFH. Sedangkan, kantor yang berada di zona merah bekerja dari rumah sebesar 75%. Aturan PPKM mikro ini sudah diperpanjang sebanyak 10 kali di Jawa dan Bali.
Dengan adanya PPKM Darurat, kegiatan perkantoran sektor non-esensial akan dilakukan sepenuhnya Work From Home (WFH). Non-esensial ini artinya bukan sektor keuangan, seperti perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi sektor. Namun berbeda dengan sektor keuangan, pada bidang ini pun dibatasi kapasitasnya sebesar 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan Work From Office (WFO) 100%. Di antaranya kesehatan, energi, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, keamanan, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2. Tempat Ibadah
Selama PPKM Darurat ini berlangsung, tempat ibadah akan ditutup sementara. Kebijakan ini hampir sama dengan peraturan awal PSBB pada tahun 2020. Sedangkan saat PPKM Mikro berlangsung tempat ibadah diperbolehkan, namun dibatasi 50% dari kapasitas yang tersedia.
3. Sekolah
Pada saat PPKM Mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk membuka kembali sekolah tatap muka mulai Juli 2021. Percobaan itu pun dilakukan di sejumlah daerah. Tetapi, kali ini kegiatan belajar diterapkan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimana telah dilakukan saat PSBB.
4. Pusat Perbelanjaan dan Ritel
Saat PPKM Mikro, masyarakat diperbolehkan untuk pergi ke mall dengan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, jam operasional mall juga dibatasi. Tetapi, pada PPKM Darurat pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Namun, tidak semua toko ditutup, contohnya supermarket, pasar swalayan, dan kegiatan perbankan tetap dibuka. Lalu bagi Apotek dan toko obat lainnya dapat dibuka selama 24 jam. Sedangkan pasar tradisional, dan toko kelontong jam operasionalnya dibatasi, serta kapasitas pengunjung sebanyak 50%.
5. Transportasi
Saat PPKM Mikro, kapasitas dan jam operasional transportasi umum diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, selama PSBB angkutan umum dibatasi kapasitasnya maksimal 50% dan ada pembatasan jam operasional. Selama PPKM Darurat berlangsung, transportasi umum dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70%. Tak hanya itu, untuk perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus memiliki sertifikat vaksin. Penumpang juga harus mengantongi hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat dan Antigen (H-1) bagi transportasi lainnya.
6. Resepsi Pernikahan
Pada PPKM Darurat, untuk acara resepsi pernikahan juga dibatasi. Pemerintah membatasi kapasitas sebanyak 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat, melainkan hanya disediakan untuk dibawa pulang.
7. Tempat Makan/Restoran
Pemerintah juga menerapkan untuk restoran maupun tempat makan lainnya tidak melayani makan di tempat. Mereka hanya disarankan untuk melayani dengan delivery/take away. Hal ini berlaku untuk semua tempat makan atau restoran baik lokasi tersendiri maupun di mall.
8. Fasilitas dan Kegiatan Umum
Seluruh fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan lainnya) untuk sementara ditutup. Lalu, semua kegiatan umum (seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan) ditiadakan untuk sementara waktu. Penutupan sementara dua hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan/keramaian dalam masyarakat.
Masyarakat Indonesia diminta untuk dapat mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini, guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Tak hanya ketentuan-ketentuan, pemerintah juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika di luar rumah. Serta masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker double, mengingat banyaknya varian baru yang masuk di Indonesia.
Reporter : Prita Rizki Arcika
Editor : Farah Meirizka