Jakarta – Suara Ekonomi

Alih-alih Polisi menjadi bagian utuh pelayanan publik, justru masyarakat menengah bawah yang malah menjadi alat permainan kepolisian. Dari penyalahan prosedur: penindakan kasus yang tidak serius, razia lalu lintas asal-asalan, sampai penyiksaan: membanting dan memukul demonstran. Tindakan itu lah yang membuat citra polisi dimata sebagian masyarakat Indonesia menjadi ‘jelek’.

Berangkat dari pandangan di atas, kekerasan yang dilakukan oleh polisi itu adalah bias kelas. Dalam banyak kasus, orang-orang menengah bawahlah yang menjadi korban kekerasan. Pernahkah Anda membayangkan jika ada koruptor miliaran rupiah ditembak kakinya seperti penjahat ‘kelas teri’? Atau pejabat ‘kelas atas’ ditilang di jalanan? Rasanya hampir mustahil. Kepolisian kerap kali melakukan pelanggaran terhadap warga sipil dan tidak ada satupun yang berlanjut ke proses pidana. Karena seringkali mereka memperoleh impunitas (kebal hukum).

Merujuk kepada Hastag #PercumaLaporPolisi dan #SmacdownPolisi yang Sempat Trending

Aksi ‘Smackdown’ Oknum Polisi ke Mahasiswa. ( Sumber: news.detik.com )

Pada pertengahan bulan Oktober 2021 ramai diperbincangkan serta trending di Twitter mengenai hastag #PercumaLaporPolisi dan #SmacdownPolisi. Hastag tersebut dibuat setelah masyarakat melihat video aparat kepolisian yang membanting mahasiswa saat aksi Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke-389. Dinilai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja yang dilakukan Kepolisian saat ini menurun.  Sebabnya masyarakat berpikir bahwa penegakan hukum dinilai tidak berpihak terhadap rakyat. Lebih tepatnya terhadap pelayanan yang berhubungan serta berinteraksi dengan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Polition Institute (ISPI), memberikan saran kepada Jenderal Polisi melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan intruksi untuk Kepala Kepolisian Daerah membina kembali agar tidak melakukan kekerasan. Serta menjaga sikap, agar tidak arogan terhadap masyarakat. Diharapkan setelah melakukan pembenahan serta evaluasi, mampu meningkatkan kinerja Polisi dan semakin produktif di masa pandemi ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ( Sumber: nkripost.com )

Polri juga dituntut untuk memberikan sikap yang profesional dan bijaksana. Dilihat dari masyarakat yang sekarang memiliki sifat keterbukaan pada sosial media. Serta selalu mengimplementasikan sikap-sikap yang baik ke masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menambahkan bahwa beliau ingin citra kepolisian yang tegas dan humanis di tengah masyarakat. “Saya optimis dapat mewujudkan hal tersebut karena saat ini masih banyak personel Polri yang memiliki sikap teladan dan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengayom rakyat,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari laman pikiran-rakyat.com.

Seperti dapat diartikan bahwa martabat kepolisian yang baik dinilai dari pengakuan masyarakat terhadap Polri. Apresiasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja yang dilakukan kepolisian. Keinginan masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri, masyarakat pastinya menginginkan kepolisian memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kinerja Polri harus menjunjung tinggi terhadap penegakan hukum terhadap masyarakat kecil. Saat ini, masyarakat Indonesia semakin kritis dan berani untuk menindak kepolisian yang salah.

Imbauan Kapolri Bukan Satu-satunya Solusi, Fungsi Legislatif juga Harus Terlibat

Judicial secrutiny atau Pengawasan Pengadilan bisa menjadi upaya untuk mengontrol dan mencegah secara efektif setiap tindakan ugal-ugalan Polri. Pada sistem peradilan pidana ini, setiap proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan melalui mekanisme administrasi surat-menyurat. Akan tetapi, bentuk pengawasannya membutuhkan integritas hakim untuk mengontrol, memeriksa, dan menilai perlu tidaknya upaya paksa itu. Hakim juga bisa memeriksa secara langsung tersangka terkait perlakuan penyidik. Oleh karena itu, perlu dilakukannya reformasi terhadap sistem KUHAP. Dalam hal ini, peran pemerintah serta DPR dalam membuat Undang Undang jelas dibutuhkan.

Evaluasi secara Reformatif Harus Dilakukan oleh Internal Polri

Kinerja Polri dinilai paling buruk oleh 78% responden lewat survei Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020. Berdasarkan laporan Komnas HAM, sepanjang tahun 2020, aduan pelanggaran HAM tertinggi (758 pengaduan) tertuju kepada personel Polri. Lantaran hal tersebut, menyangkut mengenai penyalahan prosedur, kekerasan hingga penyiksaan terhadap warga sipil.

Anggota Polri sering juga memperoleh impunitas. Angka penindakan terhadap aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan juga sangatlah rendah. Dalam temuan Kontras di Juni 2020-Mei 2021, tidak ada satupun dari 36 kasus dugaan penyiksaan oleh personel Polri berlanjut ke proses pidana.

Survei ini mestinya dapat menjadi bahan evaluasi oleh Polri. Mereka perlu mewujudkan komitmen untuk menghentikan impunitas terhadap personel yang melakukan kekerasan, penyiksaan, serta tindakan pelanggaran lainnya. Polri juga harus menindaklanjuti dengan membuka penyelidikan dan penyidikan pidana. Seperti terhadap tumpukan dan aduan kasus laporan kekerasan yang diterima oleh Kompolnas, Propam, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Reporter: Andini Rahma

Editor: Mutiyas Palupi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini