Empat modus penipuan telah diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini didasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Modus itu mulai dari modus salah transfer hingga penawaran produk palsu,” ujar Friderica Widyasari selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam keterangan resminya.

Berikut empat modus penipuan keuangan yang sedang ramai menurut OJK:

  1. Pengiriman file APK berupa phising pada Whatsapp: File APK yang beredar di Whatsapp umumnya berbentuk undangan pernikahan, surat terkait pajak, surat panggilan kepolisian, bahkan seringkali mengatasnamakan kurir pengiriman paket. Jika file tersebut terunduh, maka informasi data pribadi akan diakses yang berujung pencurian data bahkan keuangan.
  2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal: Dalam modus ini, korban akan mendapatkan sejumlah dana yang ditransfer ke rekeningnya dari Pinjaman Online ilegal. Kemudian, pelaku menghubungi korban dan menyatakan bahwa transfer telah dilakukan, sehingga korban harus melunasi utangnya.
Jika file penipu terunduh, maka informasi data pribadi dapat dicuri. ( Sumber: pmjnews.com )

“Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Rabu (12/6/2024).

  1. Penipuan penawaran pekerjaan: Korban ditawari pekerjaan yang sederhana namun menjanjikan penghasilan besar. Setelah korban merasa yakin, mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang agar bisa melanjutkan ke tugas berikutnya. Setelah itu, pelaku akan menghilang dan memutuskan kontak.
  2. Penawaran produk yang seolah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu: Korban ditawari produk atau layanan yang berasal dari lembaga resmi, padahal sebenarnya palsu. Setelah itu, pelaku mengambil data yang telah diberikan korban dan melarikan uang yang telah disetorkan korban.

Masyarakat harus selalu waspada terhadap modus-modus penipuan. Berikut 5 tips untuk mencegah atau menghindari modus penipuan, yaitu:

  1. Hindari serta periksa panggilan dari nomor yang tidak dikenal: Para pelaku biasanya akan menghubungi menggunakkan nomor asing yang mengatasnamakan orang terdekat kita.
  2. Unduh aplikasi resmi dari Google Playstore atau App Store: Beberapa oknum biasanya meluncurkan file berbentuk aplikasi yang bisa mencuri data pribadi kita.
  3. Jangan pernah mengklik tautan sembarangan yang berasal dari orang tak dikenal: Ketika tautan tidak sengaja terbuka, maka data pribadi akan langsung terkirim ke sistem pelaku penipuan.
  4. Pasang sistem Two-Factor Authentication (2FA) pada aplikasi: 2FA atau keamanan 2 lapis, bertujuan untuk mencegah pihak lain mengakses akun aplikasi atau sosial media.
  5. Kenali ciri-ciri modus penipuan: Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai tanda-tanda penipuan. Ini penting untuk mencegah pencurian data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah pelaku mengambil informasi pribadi korban, dia akan mengambil uang korbannya. ( Sumber: jogja.polri.go.id )

Masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan tidak perlu khawatir. Dilansir dari CIMB Niaga, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut:

  1. Menghubungi pihak bank terkait: Korban dianjurkan segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran akses rekening.
  2. Laporkan masalah ke OJK untuk memblokir dan menindaklanjuti para pelaku penipuan.
  3. Laporkan penipuan melalui lapor.go.id yang merupakan layanan aspirasi sekaligus pengaduan secara online serta  dapat menindaklanjuti pelaku penipuan.
  4. Mengajukan laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lembaga ini menjadi wadah pengaduan atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

Terkait masalah tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan pihaknya dan Satgas, pasti menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Reporter : Marcellina Pristi Kaimarehe

Editor : Amanda Putri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini