Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang berisi imbauan kepada lembaga penyiaran terkait liputan unjuk rasa menjadi viral di media sosial sejak Jumat 29 Agustus 2025. Dalam surat itu, KPID meminta media tidak menayangkan liputan bermuatan kekerasan secara berlebihan maupun siaran yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan berpotensi memicu eskalasi kemarahan publik.
“Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat,” tulis KPID Jakarta dalam surat imbauannya dikutip dari kompas.com.
Namun, imbauan ini dianggap sebagian pihak bisa membatasi ruang gerak media dalam meliput situasi di lapangan. Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, buru-buru menepis anggapan adanya intervensi terhadap kebebasan pers. “Tidak ada (pembatasan aktivitas jurnalistik),” ujar Budi, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan kewenangan penuh KPID dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, Polda Metro Jaya turut memperingatkan soal potensi pelanggaran hukum dalam siaran langsung unjuk rasa di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut sejumlah akun memanfaatkan live streaming saat demo pada 25 Agustus lalu untuk memperoleh gift, bahkan mengajak pelajar ikut aksi.“Kalau ada ditemukan perbuatan pidana, dan ada pihak yang dirugikan, tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penindakan hukum,” kata Ade dikutip dari kompas.com.
Sorotan publik kini mengarah pada apakah imbauan KPID tersebut sebatas menjaga etika siaran, atau justru dapat menjadi pintu masuk pembungkaman ruang kebebasan media di tengah aksi unjuk rasa yang terus bergulir.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi











































