Dalam rangka kunjungan kenegaraan presiden ke Persatuan Emirat Arab (PEA) tertanggal 16-17 Juli 2024, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama masa kunjungannya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pelaksanaan pemerintahan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditetapkan (16/7/2024). Aturan ini selesai ketika Presiden telah kembali ke Indonesia dan wakil Presiden harus menyerahkan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Jika dalam jangka waktu penugasan terdapat urgensi untuk menetapkan kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan dan Presiden.

Presiden Jokowi diagendakan untuk mendatangi pertemuan dengan Presiden PEA Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Qasr Al Watan, Abu Dhabi pada rabu (17/07/2024) dengan tujuan mempererat hubungan kerja sama dua negara terkhusus bidang ekonomi dan investasi. Presiden telah tiba di PEA kemarin (16/07//20214) dan disambut dengan hangat oleh presiden MBZ.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini