Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan signifikan dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam kebijakan KJMU 2025 adalah penyesuaian jumlah bantuan yang diberikan.
Sebelumnya, mahasiswa penerima KJMU mendapat bantuan tetap sebesar Rp9.000.000 per semester. Namun, mulai tahun 2025, jumlah bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa, terutama terkait biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup.
“Rencana terhadap perubahan besaran KJMU yang selama ini dilakukan, seluruhnya mendapatkan Rp9 juta per semester per mahasiswa. Nantinya, besaran yang ditetapkan akan bersifat tetap dan berkaitan dengan biaya personal. Ini masih belum ditetapkan, tetapi kisarannya antara Rp500.000-Rp750.000 per bulan,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dalam rapat bersama DPRD Komisi E, dikutip dari news.detik.com.
Perubahan lainnya adalah cakupan yang bisa masuk dalam daftar penerima. Sekarang, cakupan perguruan tinggi yang dapat menerima KJMU semakin luas. Jika sebelumnya program ini hanya tersedia bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta dengan akreditasi A, kini perguruan tinggi dengan akreditasi B dan C juga berhak menjadi penerima.

“Hasil koordinasi kami dengan 124 perguruan tinggi yang mengikuti program KJMU menyebutkan bahwa data mahasiswa baru akan tuntas pada Maret 2025. Kami masih terus melakukan penyesuaian agar program ini berjalan lebih efektif,” ujar Sarjoko, dikutip dari poskota.co.id.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (DKI Jakarta).
Penerima KJMU Ungkap Kekhawatiran atas Perubahan
Meski pemerintah berharap penyesuaian ini dapat memberikan manfaat lebih merata, beberapa penerima KJMU mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap perubahan tersebut. Dalam wawancara eksklusif, dua mahasiswa penerima KJMU berbagi pandangan mereka.
“Menurut saya, terkait perubahan, sebenarnya banyak orang yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut. Sebab, bisa dikatakan mereka merasa dirugikan. Beberapa orang merasa bahwa perubahan itu justru membuat diri mereka menjadi kurang diuntungkan dan lebih membutuhkan. Akibatnya, perubahan tersebut membuat mereka merasa kesulitan untuk kedepannya,” ungkap Ririn, salah satu penerima KJMU.
F.A., mahasiswa lain yang juga menerima bantuan KJMU, menyampaikan keprihatinan serupa. “Menurut saya, hal ini sangat merugikan penerima KJMU sebelumnya, terutama kami yang berkuliah di perguruan tinggi swasta dengan biaya yang cukup mahal. Ini benar-benar merugikan, terutama bagi mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan dana besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kuliah,” ujarnya.
Mengenai kecukupan bantuan biaya hidup yang direncanakan sebesar Rp500.000-750.000 per bulan, para penerima KJMU memiliki pandangan yang jelas. Ririn mengungkapkan, “Kalau dibilang cukup atau tidak, menurut saya tidak cukup. Dana sebesar itu, bahkan dengan jumlah awal 9 juta per enam bulan saja masih kurang, apalagi jika lebih rendah dari itu. Menurut saya, itu memang kurang.”
Senada dengan Ririn, F.A. menambahkan, “Menurut saya, kalau dipaksakan cukup, mungkin bisa. Tapi kalau melihat kenyataannya, terutama karena kita membayar per semester, sebenarnya itu tidak cukup.”
Persyaratan Pendaftaran

Untuk dapat menjadi penerima KJMU 2025, mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum mencakup domisili di DKI Jakarta, kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah. Selain itu, mahasiswa tidak boleh menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sementara itu, persyaratan khusus meliputi lulusan pendidikan menengah di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir, diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi sesuai ketentuan, serta bagi mahasiswa aktif, pengajuan sebagai penerima baru hanya dapat dilakukan maksimal hingga semester empat.
Timeline Pendaftaran KJMU Tahun 2025
- 10–21 Maret 2025: Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu menggunakan akun mahasiswa.
- 10–25 Maret 2025: Verifikasi oleh sekolah.
- 10 Maret–9 April 2025: Verifikasi oleh perguruan tinggi.
- 10–11 April 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- 11 April–Mei 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Ketepatan Proses Seleksi Menurut Penerima
Terkait ketepatan sasaran program KJMU, Ririn menyoroti adanya kelemahan dalam proses seleksi. “Belum sih, karena menurut saya, teman saya yang menerima bantuan itu sebenarnya masih tergolong cukup mampu. Mereka masih bisa membayar kuliah dengan uang sendiri atau bantuan orang tua, tetapi tetap mendapatkan bantuan. Jadi, seleksinya harus lebih ketat,” ujarnya.
Proses Seleksi KMJU
Dilansir dari kompas.com, proses seleksi penerima KJMU 2025, dilakukan melalui beberapa tahapan. Calon penerima mendaftar melalui sekolah asal mereka, kemudian data mereka akan diverifikasi dan dipadankan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Setelah proses verifikasi selesai, keputusan penerima bantuan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, evaluasi penerima dilakukan secara berkala setiap semester, guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Pendaftaran KJMU 2025
Dilansir dari kompas.com, pendaftaran KJMU 2025, dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 21 Maret 2025. Setelah itu, proses verifikasi dan pemadanan data akan dilakukan dari 12 hingga 31 Maret 2025.
Gubernur DKI Jakarta mengumumkan, pencairan dana untuk semester pertama direncanakan dilakukan pada awal Mei 2025.
Calon penerima yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau berkonsultasi dengan pihak sekolah asal masing-masing.
Harapan Penerima KJMU
Para penerima KJMU juga menyampaikan harapan mereka terkait perubahan rencana program ini. Ririn berharap, “Harapannya sih, penerima bantuan dan proses seleksinya bisa lebih baik lagi. Selain itu, pemberian dana sebaiknya dikembalikan seperti semula atau tetap sebesar 9 juta.”
Sementara F.A. menekankan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh dari pemerintah. “Pemerintah seharusnya melakukan riset lebih mendalam tentang kebutuhan mahasiswa, tidak hanya terkait biaya hidup, tetapi juga biaya kuliah.”
Program KJMU, dirancang untuk meningkatkan kesempatan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, dapat menempuh pendidikan tinggi. Dengan memberikan bantuan finansial, program ini diharapkan mampu membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan akademik dan biaya hidup mereka.
Keberhasilan program ini tercermin dalam peningkatan jumlah penerima KJMU setiap tahunnya. Hingga akhir tahun 2022, penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa.
Dengan adanya penyesuaian dan perluasan cakupan yang diterapkan pada tahun 2025, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa yang membutuhkan. Namun, perhatian terhadap kekhawatiran yang diungkapkan oleh para penerima saat ini juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan program ini tetap efektif membantu mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Ismiatun Khotimah
Editor: Novita Rahmawati