Jakarta – Suara Ekonomi
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu rencana pemerintah dalam meningkatkan modal kerja atau investasi kepada UMKM. KUR dikeluarkan melewati lembaga keuangan melalui bentuk pinjaman. Kredit Usaha Rakyat diberikan kepada kelompok usaha produktif dan layak, namun belum bankable dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan.
Pada penetapan Kredit Usaha Rakyat tahun 2021, KUR merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan ketetapan Permenko Nomor 6 Tahun 2020 sebagai halnya diubah terakhir dengan ketetpan Permenko 3 tahun 2021 mengenai perlakuan khusus KUR di saat Pandemi Covid-19. Komite Kebijakan Keuangan UMKM selaku pengambil keputusan menetapkan pagu kredit kumulatif sebesar Rp253 triliun, dimana hanya Rp220 triliun, diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Dengan memberikan tambahan subsidi suku bunga/margin kepada peminjam KUR yang terkena dampak aktivitasnya. Tentu didistribusikan terhadap debitur.
Selanjutnya sesuai dengan pengarahan Presiden mengenai peningkatan porsi pinjaman UKM menjadi 30 persen. Tidak ada jaminan untuk pinjaman UMKM dengan batas hingga Rp100 juta hingga tahun 2024. Instruksi Menko No. 2 Tahun 2021 diterbitkan oleh Komite Kebijakan Keuangan UKM untuk perubahan kedua atas arahan Menteri Koordinasi No. 8 Tahun 2019, yang menyusun perihal pedoman pelaksanaan KUR. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
- KUR Super Mikro. KUR Mikro dan KUR Kecil dengan batasan pembiayaan/pinjaman maksimal Rp100 juta tidak membutuhkan pinjaman tambahan. Hanya diperbolehkan memiliki jaminan pokok semacam kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan/pinjaman.
- Kesesuaian besaran hibah/kredit yang masuk sesuai dengan nilai akad yang ditandatangani pada semua program KUR, maka dari itu tidak boleh adanya potongan dalam bentuk apapun.
- Ketetapan komoditas pada KUR ekslusif diperluas, KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dimajukan menjadi KUR khusus.
- Ketetapan terkait calon pemenerima KUR dapat menerima kredit secara bersamaan dirubah menjadi sebagai berikut:
- KUR pada penyalur yang sama
- Kredit kepemilikan rumah
- Kredit atau leasing kendaraan roda dua untuk tujuan produktif
- Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun
- Kartu kredit
- Kredit resi gudang
- Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga dari Bank atau Lembaga Keuangan NonBank sebanding dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
- Calon penerima KUR kecil bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menerbitkan arahan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang ketetapan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara sah dikeluarkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan maupun lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan semacam keperluan modal kerja dan investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki jaminan tambahan namun belum bankable.
Dari penetapannya pajak Kredit Usaha Rakyat didalamnya juga mempunyai kelebihan serta kelemahan untuk masyarakat terutama pada usaha UMKM. Kelebihannya adalah nasabah bisa menjadikan bisnisnya menjadi lebih besar dan berkembang, selain itu juga meningkatkan teknologi yang ada.
Sedangkan kelemahannya yang ada di Kredit Usaha Rakyat ialah prosedur yang begitu menyusahkan, keharusan dalam mengurus surat-surat yang panjang urusannya, serta pemberian kredit yang tidak bisa 100%.
Reporter : Lucy Wulan Damayanti
Editor : Kintan Gusti Pratiwi