Jakarta – Suara Ekonomi
Saat ini, pandemi Covid–19 di Indonesia sudah berstatus darurat. Rabu (01/04) terdapat 1.677 kasus positif, 157 dinyatakan meninggal dunia, dan 103 orang lainnya sembuh. Pemerintah bergerak cepat dalam menanggapi hal tersebut, mulai dari penerapan work from home (WFH), belajar di rumah dll.
Terdapat keputusan lain, yaitu penerapan Social Distancing, serta menghimbau masyarakat untuk mencuci tangan setelah melakukan aktivitas. Bahkan di ujung status darurat ini pemerintah akan menerapkan Physical Distancing atau tindakan jaga jarak fisik. Suatu tindakan tegas dari pemerintah yang cukup bagus untuk mematahkan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pandemi virus ini sudah mengacaukan berbagai sektor di dunia, terutama pada bidang perekonomian. Perekenomian indonesia saat ini sedang berada dalam posisi yang mengkhawatirkan akibat Covid-19. Bisa dilihat adanya penurunan nilai kurs rupiah, yang saat ini menyentuh angka Rp16.500,00 per dolar AS. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan berusaha mengerahkan seluruh instrumen yang dibangun bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Oleh karena itu, beberapa langkah yang kita lakukan adalah pertama akan merelelaksasi dari sisi Moneter dan Fiscal Policy,” ucap ibu Sri Mulyani yang dikutip dari laman kompas.com. Hal itu dilakukan guna dapat bertahan di tengah pelemahan ekonomi global akibat pandemi Covid-19.
Selain pada sektor perekonomian, hal lain yang patut disorot, yaitu dalam bidang pendidikan. Ketika penyebaran Virus Corona semakin meningkat, sistem pendidikan mulai melakukan banyak perubahan. Mulai dari pembelajaran viaonline sampai Ujian Nasional tingkat SD, SMP dan SMA ditiadakan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan yang sangat bagus untuk mencegah adanya penyebaran Virus Corona. Namun, peraturan ini justru menimbulkan beban bagi para pelajar apalagi untuk kalangan Mahasiswa.
Banyak sekali respon berupa keluhan dari kalangan mahasiswa. Salah satunya pemberian tugas dari masing – masing dosen. Di mana tugas tersebut harus diselesaikan dengan deadline yang bisa dibilang cukup singkat. Hal itu malah memberatkan mahasiswa dan dirasa sangat merugikan. Beberapa kawanan mahasiswa mengeluhkan sistem tersebut, karena kuliah daring pastinya membutuhkan modal kuota internet. Mau tidak mau mahasiswa harus mengeluarkan biaya lebih untuk dapat mengakses ke sistem E-learning. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya sudah siap dalam menyediakan akses untuk pembelajaran via online.
Berdasarkan informasi, masa kuliah daring saat ini di perpanjang sampai pertengahan semester genap 2019/2020. Sekali lagi dapat dikatakan keputusan ini merupakan kebijakan yang sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, aktivitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetap berjalan. Bahkan UKT yang ditetapkan pun masih sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi para mahasiswa. Padahal selama kuliah online ini kita sebagai mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. Sangat disayangkan terkadang birokrasi kampus tidak transparan dengan hal-hal yang berhubungan dengan uang.
Walaupun kita tahu semua karyawan yang berkerja di kampus harus tetap digaji. Tetapi, jangan sampai kita mahasiswa yang menjadi korban salah sasaran atas hal itu. Pada dasarnya kita mahasiswa melakukan kuliah online butuh mengeluarkan biaya yang lebih. Apalagi ada kalangan mahasiswa yang tinggal sendiri atau ngekost pastinya akan membebankan mereka. Pasalnya kebutuhan mereka juga tidak sedikit, entah biaya untuk makan, pembelian kuota internet dll.
Pastinya kita butuh perhatian khusus dari pihak kampus untuk permasalahan biaya UKT. Oleh sebab itu, kita berharap dapat diberi kejelasan secepatnya mengenai pembayaran UKT tersebut. Semoga adanya wabah Virus Corona ini dapat segera mereda, agar kita dapat beraktivitas seperti sediakala.
Reporter : Dicky Ramadhani
Editor : Jioti Nurhaliza