Jakarta – Suara Ekonomi
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol saat ini sedang ramai diperbincangkan di Tanah Air. Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online atau daring. Oknum pinjaman online menawarkan jasa layanannya melalui berbagai media seperti via sms, iklan, dan sosial media lainnya.
Para calon peminjam biasanya merasa tergiur dengan tawaran-tawaran yang diberikan oleh oknum pinjaman online. Tawaran tersebut biasanya menawarkan pinjaman tanpa peninjauan dan agunan, kemudian pencairan dana yang sangat cepat. Pinjaman online sendiri memiliki dua jenis, yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online illegal. Adapun beberapa perbedaan di antara keduanya, seperti:
- Pinjaman online illegal berdiri tanpa adanya pengawasan dari badan pemerintahan. Sedangkan pinjaman online legal berdiri dan diawasi oleh pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Data dan alamat perusahaan pinjaman online illegal tidak jelas, sedangkan pinjaman online legal spesifik.
- Pinjaman dana legal memiliki beberapa syarat agar dapat disetujui. Sedangkan dana illegal lebih mudah tanpa adanya syarat pinjamannya.
- Dalam pinjaman online illegal informasi mengenai biaya pinjaman, bunga, serta sanksi tidak begitu jelas. Sedangkan informasi tersebut pada pinjaman online legal dijelaskan.
- Dalam pinjaman online illegal bunga yang ditetapkan tidak terbatas sesuai dengan kemauan si pemilik usaha. Sedangkan dalam pinjaman online legal perusahaan hanya boleh mengambil bunga sebesar 0.8% per hari.
- Dalam pinjaman online illegal untuk pembayaran denda tidak terbatas. Sedangkan dalam pinjaman online legal dibatasi perusahaan.
- Dalam pinjaman online illegal perusahaan hanya dapat mengakses seluruh data ponsel peminjam. Sedangkan pinjaman online legal hanya dapat mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam.
- Pinjaman illegal tidak menyediakan pusat layanan bantuan, sedangkan pinjaman online legal menyediakan.
- Dalam pinjaman online illegal karyawan tidak mempunyai sertifikat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Sedangkan untuk pinjaman online legal mempunyai sertifikat tersebut.
Untuk menghindari atau mengantisipasi pinjaman online yang illegal maka hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
- Calon peminjam tidak mudah tergiur dengan iming-iming pencairan dana yang cepat.
- Melakukan pengecekan terlebih dahulu keresmian perusahaan pinjaman online tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Melakukan pengecekan asal usul perusahaan tersebut dengan jelas beserta track record-nya.
- Melakukan pengecekan kembali mengenai kejelasan syarat dan sistem yang diberikan. Seperti halnya besaran bunga yang diberikan, jangka waktu pembayaran, serta informasi lainnya.
- Pahami juga tindakan yang dilakukan oleh pihak pinjaman online apabila peminjam mengalami gagal bayar. Karena biasanya pinjaman online ilegal memberikan teror berupa ancaman bagi peminjam yang gagal bayar. Seperti biasanya pada pinjol apabila gagal bayar sesuai tenggat waktu, peminjam akan melakukan kekerasan fisik.
Oleh karena itu debitur harus lebih berhati-hati lagi ketika meminjam pada perusahaan pinjaman online. Sebelum meminjam uang pada pinjaman online tersebut debitur wajib memperhatikan kelegalan perusahaan tersebut. Serta perlu dipikirkan kembali matang-matang, jika ingin berhutang dengan syarat berbunga. Supaya masyarakat Indonesia tidak kembali terjerat terhadap pinjol illegal harus mengetahui daftar pinjol resmi dari OJK. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157,” kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com.
Reporter: Cut Tiara Risma Yolanda
Editor: Mutiyas Palupi