Jakarta – Suara Ekonomi

Kemunculan isu kenaikan gaji pegawai ramai menjadi perbincangan masyarakat. Peningkatan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu dari sekian banyak faktor isu ini makin meledak. Tentunya pandemi dan isu resesi menjadi pemantik isu ini tumbuh di masyarakat.

Semua orang pun menyambut pembahasan ini dengan tersenyum lebar. Pasalnya, sejak tahun 2019, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia belum pernah lagi mengalami kenaikan gaji.

Kehadiran pandemi Covid-19 tak hanya menghantam sektor kesehatan, tetapi juga pada sektor lainnya seperti perekonomian. Juga akibat dari invasi Rusia terhadap Ukraina yang mempengaruhi harga barang pokok. Hal tersebut menyebabkan hampir seluruh kebutuhan pokok mengalami peningkatan harga. Konflik Rusia dan Ukraina pun mengantarkan wacana resesi global yang diperkirakan akan terjadi tahun 2023 ini.

“Tahun depan, tahun 2023, ini akan jauh lebih sulit lagi untuk semua negara, dan diperkirakan awal tahun depan sudah masuk pada resesi global,” kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022 di The Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/11/2022), dilansir dari KOMPAS.com.

Wacana kenaikan gaji ini pun pada awalnya dimulai kala warganet menyebutkan untuk PNS akan mengalami peningkatan gaji sebesar 7% di awal tahun 2023. Angin segar itu pun dengan cepat tersebar hingga menjadi pembahasan utama di berbagai platform media sosial, baik itu Twitter, Facebook hingga Instagram.

Ilustrasi Karyawan Berbincang Dengan Sesama. (Sumber: Intisari.grid.id

Setelah wacana ini menjadi perbincangan dimana-mana, pihak pemerintah langsung memberikan klarifikasi. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar yang menyatakan secara langsung jika kepastian terkait kenaikan gaji PNS belum ada.

“Belum ada, nanti nanti,” ungkap Abdullah Azwar, dilansir dari CNBC Indonesia Jum’at (23/12/22).

Lebih lanjut, pria berusia 49 tahun itu juga mengungkapkan jika aturan mengenai kenaikan gaji berada di tangan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, apabila memang benar adanya akan terjadi kenaikan gaji, maka pihak presiden yang akan langsung mengumumkannya.

Sebelum itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Putut Hari Styaka mengatakan bahwasannya urusan kenaikan gaji menjadi ranah Presiden. Maka, naik tidaknya gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok,” tegas Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2022), dilansir dari CNBC Indonesia.

Di lain sisi, pihak perusahaan juga nyatanya diwant-wanti dapat memberikan kebijakan kenaikan gaji untuk para karyawannya di tahun 2023 ini. Hal ini pun berlandaskan dari survey Robert Walters dengan laporan berjudul “Salary Survey 2023”. Dalam laporan survey tersebut, dinyatakan jika sebesar 82% perusahaan di Indonesia bersedia untuk menaikkan gaji karyawan di tahun 2023. Kenaikan gaji ini pun diharapkan menjadi harapan baru bagi para karyawan, mengingat harga kebutuhan pokok yang juga meningkat.

Kenaikan gaji memang dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kinerja pegawai. Kinerja pegawai ini dapat menjadi tolak ukur bagi pihak perusahaan maupun pemerintah dalam memutuskan kebijakan peningkatan gaji.

Ilustrasi Work From Office. (Sumber: Abadikini.com)

Dengan kinerja karyawan yang memang betul-betul memuaskan, maka sudah menjadi hak bagi karyawan mendapatkan gaji sepantasnya. Untuk mengukur kinerja, perusahaan dapat menggunakan key performance indicator.

Dari sisi karyawan, pastinya dengan bahagia mendengar wacana kenaikan gaji ini. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Fitriani (28), salah seorang pegawai perusahaan swasta.

“Secara pribadi, aku bahagia sih kalau benar ada kenaikan gaji di tahun ini,” ungkapnya. “Aku serahkan aja keputusan tersebut kepada pemerintah dan pihak perusahaan,” lanjutnya.

Di tengah wacana kenaikan gaji, para pekerja memang menyambutnya dengan tersenyum lebar. Meski demikian, pihak perusahaan pun tetap harus memperhatikan kondisi stabilitas keuangan agar perusahaannya tetap dapat berjalan dengan baik dan menghindari bangkrut. Begitu juga dari sisi pemerintah, diperlukan beragam pertimbangan utamanya mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Reporter : Karinia Eka

Editor : Priscilla Christy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini