Jabodetabek merupakan singkatan yang kita kenal untuk mewakili kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi. Kawasan ini meliputi wilayah administrasi Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota. Nantinya, Jakarta akan diperluas menjadi kota aglomerasi, yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Tito mengungkapkan opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

“Karena nanti akan merubah Undang-Undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,” ucap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2024).

 Menteri Agria akan rombak konsep jabodetabekjur. ( Sumber : metro.tempo.com )

Pemerintah tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangunannya bisa sambil disinkron untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.

“Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan perlu diharmoniskan program-program, terutama yang mau jadi common program,” ungkap tito.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). DPR dan Pemerintah juga telah menyepakati sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ, salah satunya terkait aglomerasi.

DIM nomor 31 dalam RUU DKJ berisi konsep aglomerasi untuk Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah Jakarta  tak lagi menjadi ibu kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah, menjelaskan definisi Kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling terkait fungsional yang dihubungkan dengan prasarana yang terintegrasi. Namun, wilayah administrasi tetap berbeda atau otonom.

Dalam draf RUU DKJ pun telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

RUU itu juga menyebutkan RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, rencananya konsep Pembangunan Jakarta yang akan menjadi kota aglomerasi di akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya akan dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dan Dewan tersebut akan dipimpin oleh wakil Presiden. Pembentukan Dewan aglomerasi ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Dimana hal ini sesuai dengan Hasil Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR, pada kamis (14/3). Adapun rencana kapan pembentukan Dewan Aglomerasi nantinya akan dilakukan menunggu keputusan Presiden Jokowi dan selesainya Undang-Undang DKJ disahkan,

Dalam pasal 40 RUU DKJ menjelaskan, kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan Pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya. Rencana pembangunan kawasan aglomerasi meliputi berbagai aspek diantaranya transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengeleloaan limbah, infrastuktur, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Perluasan wilayah dapat memiliki beragam dampak terhadap masyarakat, baik positif maupun negatif. Secara positif, dapat membantu dalam mengurangi kemacetan lalu lintas, memperluas aksesibilitas infrastruktur,dan memberikan peluang pembangunan yang lebih luas. Namun, perluasan wilayah juga dapat meningkatkan tekanan terhadap sumber daya alam, mempercepat urbanisasi,dan menimbulkan masalah lingkungan.

Reporter : Afif Hanafi
Editor :
Arum Amalia Sari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini