Jakarta – Suara Ekonomi

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah pada 16 Maret 2022. Akibatnya, kini harga satuan minyak goreng semakin mencekik keuangan masyarakat.

Sejak tahun 2021 lalu, masalah kelangkaan minyak menjadi teguran keras bagi Indonesia. Kini, harga minyak goreng menembus angka Rp22.000 dari sebelumnya Rp16.000 per liter. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kebijakan yang diatur pemerintah.

Karena kelangkaan minyak ini, mengakibatkan banyak pedagang kaki lima bahkan restoran yang merasa dirugikan. Selain itu, ibu rumah tangga pun turut merasakan dampak dari kelangkaan tersebut. Kekecewaan masyarakat semakin bergejolak ketika pemerintah telah menyuarakan program minyak goreng murah. Namun pada kenyataannya, masyarakat tetap kesulitan mencari minyak goreng di tengah lonjakan harga yang tinggi.

Konferensi pers Menteri Perdagangan terkait kelangkaan minyak goreng. ( Sumber: Kemendag.go.id )

Dilansir dari jawapos.com, Kemendag menemukan kelangkaan dan mahalnya minyak karena pasokan terserap pihak yang tidak berhak mendapatkannya. “Kami melihat ini adalah rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

Disisi lain, dilansir dari mediaindonesia.com, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Maman Abdurrahman menegaskan jika distribusi minyak goreng terhambat karena pelaku usaha yang mengurangi jumlah produksinya. Ditambah lagi aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit yang meroket. Ini membuat permasalahan minyak goreng di Indonesia menjadi semakin meluas.

Tak hanya itu, kelangkaan juga terindikasi akibat penumpukan stok dalam jumlah melebihi rata-rata bulanan. Ini merupakan taktik reseller agar dapat menjual dengan harga diatas ketentuan. Menanggapi hal ini, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan akan segera menuntaskan kelangkaan minyak goreng.

Tertulis pada laman Twitter Jokowi bahwa pemerintah memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati. “Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah. Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran,” ungkap Jokowi pada Selasa, (15/03).

Disisi lain, melalui Kementerian Perindustrian, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng. Tujuannya agar produsen minyak goreng dapat bekerja sama untuk segera mendistribusikannya kepada masyarakat.

Guna menjamin operasional kebijakan ini, Mendag dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Dengan penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang  diamanatkan pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini.

Bentuk bantuan pemerintah atasi masalah minyak goreng. ( Sumber: CNN Indonesia )

Dengan adanya penanganan yang dilakukan, diharapkan masyarakat tidak mengalami kesusahan dalam mencari minyak goreng. “Hilangnya minyak di pasaran yang dimana saya sangat membutuhkan minyak goreng untuk memasak menjadi bingung, dan dengan kenaikan harga minyak tersebut membuat pengeluaran rumah tangga saya menjadi lebih boros” tutur Sarita, ibu rumah tangga daerah Bogor.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti permasalahan ini. Karena dengan kelangkaan minyak goreng dianggap sangat menghambat ibu rumah tangga. “Diharapkan pemerintah segera menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng ini dan lebih mengatur ketersediaan minyak goreng, karena saya-pun sebagai masyarakat bingung harus menggunakan apa pas masak, kebanyakan makanan lebih enak digoreng menggunakan minyak daripada merebus,” pungkas Sarita.

Terkait ini, pemerintah terus menekankan evaluasi mengenai HET minyak goreng. Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku usaha supaya tidak main-main dengan masalah minyak goreng. Upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan audit laporan perusahaan. Sehingga pemerintah dapat mengetahui pengusaha nakal yang mencari untung di balik masalah minyak goreng. Dengan mengirimkan sinyal seperti ini, pemerintah berharap kelangkaan dan kenaikan minyak goreng dapat teratasi.

Reporter : Ayesya Salma

Editor : Dewi Kartika Sandra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini