Jakarta – Suara Ekonomi

Pandemi Covid-19 tampaknya sangat berimbas pada dunia usaha dan tenaga kerja.  Kasus puluhan karyawan ritel Ramayana di Kota Depok, Jawa Barat menangis dan berpelukan setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) viral di media sosial.

Sejak Senin lalu, pihak Ramayana City Plaza Depok telah menutup gerainya, karena tidak bisa memenuhi beban operasionalnya. Hal tersebut akibat dari penurunan penjualan secara drastis selama wabah Covid-19. “Perusahaan mengadakan meeting besar terhadap seluruh karyawan tetapnya, bahwa Toko Ramayana Depok akan tutup selamanya dengan status pekerjanya di PHK sepihak. Perusahaan beralasan karena adanya covid-19, penjualannya turun drastis di 2 bulan terkahir ini.” ujar Kurniati selaku Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Sentosa. (Dikutip dari laman kompas.tv)

 Karyawan Ramayana City Plaza Depok berpamitan sebelum dirumahkan.(Sumber : wartakota.tribunnews.com)

Pemerintah Kota Depok akan menggelar mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan Ramayana yang terkena PHK. Tentunya, untuk membahas hak bagi para pekerja maupun perusahaan. “Pasal 164 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, menyebutkan bahwa bila mana perusahaan tidak berkembang lagi itu akan terjadi PHK. Lalu, kemudian tentunya di dalamnya juga para karyawan harus mendapatkan hak. Nah ini, masih ada perbedaan kaitan dengan hitungan. Ada 2 opsi yang diinginkan oleh karyawan, yaitu ada yang menerima dan belum menerima.”  Ujar Pradi Supriatna selaku Wakil Wali Kota Depok. (Dikutip dari laman kompas.tv)

Kasus PHK 87 karyawan yang terjadi di Ramayana Depok hanya merupakan sebagian kecil dari PHK massal yang terjadi selama pandemi Covid-19. Dalam sidang pleno lembaga kerja sama Tripartit Nasional di Jakarta hari Rabu, Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah menyebut sudah ada 74.430 Perusahaan di sektor formal maupun informal yang merumahkan pekerja dan mem-PHK karyawannya. “Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang. Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk bekerja sama mencari solusi mengatasi dampak Covid-19.” Kata Menteri Ketenaga Kerjaan. (Dikutip dari laman kompas.com tanggal 8 april 2020)

Pengurangan Tenaga Kerja Di Salah Satu Pabrik Akibat Pandemi Covid-19. (Sumber : bbc.com)

Kementrian Ketenaga Kerjaan akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600.000,- selama 4 bulan bagi karyawan yang terkena PHK. Bantuan ini akan diberikan setelah karyawan mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja. Pendaftaran bisa dilakukan disitus resmi kartu pra kerja atau pun melalui dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing. Seiring berjalannya waktu, karyawan yang terkena PHK mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni menjadi 1.427.067 orang. Pemerintah berharap angkanya tidak terus bertambah.

Sektor-sektor yang terdampak terlebih dahulu akibat pandemi ini adalah sektor Pariwisata dan Industri Garmen. Selain 2 sektor tersebut, sektor di bidang Otomotif pun sudah mulai ada pengurangan produksi. Ida Fauziah mengarahkan kepada para pengusaha dengan Surat Edaran Menakertrans Tahun 2004, yaitu PHK merupakan jalan alternatif yang paling akhir. Selain itu, beberapa alternatif yang bisa diupayakan adalah mengurangi upah dan fasilitas perkerja tingkat atas. Misal Manajer dan Direktur, mengurangi shift, membatasi dan menghapus kerja lembur, mengurangi hari dan jam kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir sementara waktu, dan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis kontraknya.

Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan Para Pekerja yang Tergabung Dalam KSPI di Jawa Tengah. (Sumber : kompas.com)

Tanggapan sejumlah pengusaha menyebutkan bahwa Covid-19 sangat memukul. Pada akhirnya, upah pekerja dan daya beli konsumsi pun menjadi turun secara otomatis. Menghadapi kondisi seperti ini, Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur yang diteruskan kepada Bupati dan kemudian pada perusahaan-perusahaan. Isi surat edaran itu adalah melakukan perlindungan kepada kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan para pekerja dan buruh. Baik perlindungan dari segi upaya maupun perlindungan dari terjangkitnya Covid-19. Pemerintah berharap kepada perusahaan yang masih melakukan produksi, bahwasannya protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan baik.

Penulis : Mutiyas Palupi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini