Pemimpin utama Universitas Pancasila (UP) dengan inisial ETH disorot sebagai terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap Kabag. Humas dan Ventura dengan inisial RZ. Laporan tersebut telah diajukan ke pihak berwenang dengan nomor registrasi LP/B/193/l/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024.

Korban menjelaskan bahwa ia tak hanya menerima bentuk pelecehan satu kali saja, namun dua kali. Peristiwa ini dimulai pada bulan Februari 2023 yang lalu, ketika korban diminta untuk masuk ke ruang kerja. Saat itu, korban dengan cepat dan tanpa curiga mengikuti perintah tersebut. Namun, tidak disangka tiba-tiba korban dicium oleh terduga pelaku ketika sedang mendengarkan arahan yang diberikan kepadanya. Kemudian, tak berhenti di situ, bentuk pelecehan kedua yang dialami korban adalah ketika ia diminta membantu meneteskan obat tetes mata. Pada saat itu, terduga pelaku memeras bagian sensitif korban.

Setelah menerima perlakuan tak senonoh, korban mendapatkan surat mutasi dan demosi pada 20 Februari 2023. Korban kemudian melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menjelaskan bahwa kasus ini masih proses seiringan dengan pelaporan yang diajukan kepada lembaga dan pihak yang berwenang menangani kasus ini.

“… benar kami sudah membuat laporan pada beberapa instansi seperti, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kemendikbud, Dikti, LLDikti, Komnas Perempuan, dan LPSK,” Tutur Amanda, Jumat (24/02).

Suara dari berbagai pihak dalam lingkungan kampus telah terdengar

Menurut ketua Satgas PPKS, peristiwa ini terjadi sebelum Satgas PPKS dibentuk, dan korban belum pernah melaporkan insiden ini kepada pihak Satgas PPKS, yang menaungi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Satgas tidak dapat melakukan tindakan lebih terkait kasus ini karena korban telah melaporkan ke pihak eksternal tanpa melibatkan satgas sejak awal. Ketua Satgas UP menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui tentang kasus ini setelah beredar di media.

Meskipun dalam pandangan kuasa hukum korban, pihak korban telah memberikan laporan kepada Yayasan sejak tanggal 3 Januari 2024, sayangnya, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh korban. PIhak korban juga berpendapat hal yang sama, bahwa laporannya tak ditindaklanjuti oleh yayasan.

“Saya membuat surat ke yayasan, tapi dari yayasan tidak direspon,” ucapnya.

Lalu bagaimana tanggapan pihak rektorat terkait kasus ini?

Tanggapan terhadap kasus ini juga datang dari Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dra. Dewi Trirahayu, MM., yang secara bersamaan menunggu hasil dari proses yang sedang berlangsung.

“Untuk saat ini, kami dapat sampaikan bahwa kami menghormati hak setiap orang melaporkan tindakan orang lain. Berita yang ada baru laporan sepihak. Kita berpegang pada prinsip hukum praduga tak bersalah, sampai hukum menyatakan ada yang bersalah. Karena itu kita akan menunggu proses yang sedang berjalan,” Tuturnya.

Berbagai pihak telah menyuarakan pendapatnya. Namun Badan Pengawas Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (BP KMUP), tak kunjung terdengar. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa BP sudah sempat menghubungi, namun setelah itu menghilang tanpa tindak lanjut.

“Ketua BP KMUP sudah sempat menghubungi saya, namun setelah itu dia menghilang begitu saja,” Tutur kuasa hukum korban.

Penulis : Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini