Jakarta – Suara Ekonomi

Polemik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo memicu konflik warga dan aparat. Pasalnya, konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi isu nasional dan tengah hangat diperbincangkan. Konflik ini diduga akibat tindakan aparat negara yang represif memperkeruh suasana warga Desa Wadas. 

Bendungan Bener adalah proyek strategis nasional yang membentang dari Kabupaten Purworejo hingga Wonosobo. Bendungan ini merupakan proyek yang didanai langsung oleh Kementerian PUPR. Rencana awal atas Bendungan Bener akan mengairi sawah seluas 15.069 Ha. Hal ini terdapat kesesuaian dengan program pemerintah untuk menunjang proyek ketahanan pangan nasional. Pembuatan Bendungan menjadi harapan agar dapat mengurangi resiko banjir, dan juga sebagai wilayah konservasi. 

Selain dijadikan fungsi teknis, kedepannya Bendungan Bener akan menjadi destinasi wisata. Sehingga, hal ini akan menambah daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Purworejo. Kementerian PUPR menilik bendungan ini akan menjadi yang tertinggi dan kedua di Asia Tenggara. Akan tetapi, warga Desa Wadas sangat memahami kondisi daerahnya, bahkan sebelum adanya kajian AMDAL. Insiden Wadas menimbulkan perpecahan opini, sehingga terdapat pihak pro dan kontra atas proyek ini. 

Dimulai dari pihak pro, yaitu mereduksi debit banjir, air waduk dapat digunakan sebagai PLTA. Bahkan, air waduk akibat pembangunan bendungan berfungsi sebagai kawasan wisata dan pemancingan. Namun disisi lain, terdapat pihak kontra, yaitu memperbesar resiko penumpukan sedimen, dan menyebabkan kematian flora dan fauna disekitarnya. Selain itu, juga menyebabkan konflik pembebasan lahan dengan warga sekitar. 

Warga Desa Wadas Menolak Adanya Penambangan Untuk Kebutuhan Proyek Bendungan Bener. ( Sumber: suara.com/news )

Akibatnya, memicu keresahan warga Desa Wadas atas rencana penambangan batu andesit. Batu andesit ini sangat diperlukan untuk bahan konstruksi luar yang menunjang bendungan itu kuat. Bahkan, batu andesit ini dapat menjadi material pembangunan Bendungan Bener melalui proses pengadaan tanah. Selain itu, masyarakat akan  mendapatkan uang ganti rugi dengan nilai yang melebihi harga pasar. Sehingga, kegiatan ini diklaim mendatangkan lapangan pekerjaan baru saat pelaksanaan pengambilan material tambang. 

Dibalik itu, terdapat kenyataan bahwa warga melakukan penolakan bukan tanpa alasan semata. Melainkan mereka khawatir terhadap mata pencaharian yang kemungkinan besar akan hilang oleh penambangan andesit. Bahkan dapat mengancam kerusakan lingkungan serta keselamatan nyawa warga Desa Wadas dan sekitarnya. Selain itu, perbukitan Wadas termasuk daerah penyangga Bedah Menoreh. 

Hal itu juga telah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo. “Perbukitan Wadas merupakan penyangga Bedang Menoreh yang rawan tanah longsor. Dengan demikian, tidak boleh dijadikan penambangan. Akan tetapi, tidak tahu dengan ketentuan RT RW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang,” ujar Siswanto warga Desa Wadas yang dikutip dari laman kompas.com. Pemerintah dianggap sudah menyelewengkan aturan-aturan yang bahkan tidak memihak terhadap keselamatan warga.

Belakangan ini kembali terjadi, dan bukan kali pertama kekisruhan warga Wadas terhadap proyek tersebut. Guspardi Gaus selaku Anggota DPR RI fraksi PAN menyesalkan terjadinya kekisruhan warga Desa Wadas. Tindakan represif oleh aparat negara terhadap warga Wadas sangatlah disayangkan. Hal ini karena tidak sejalan dengan program presisi yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Peristiwa tersebut menimbulkan berbagai kritik di kalangan masyarakat serta menimbulkan rasa khawatir. 

Aparat Mencopot Spanduk Penolakan Warga Wadas. ( Sumber : cnnindonesia.com/nasional )

“Aparat kepolisian seharusnya melakukan pendekatan persuasif dalam menangani pengamanan pengukuran lahan masyarakat tersebut.” ujar Guspardi yang dilansir pada laman tribun news.com. Dengan kata lain, setiap masalah tidak dapat diselesaikan menggunakan kekerasan. Karena hanya akan menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat Desa Wadas. 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdapat 67 warga yang ditangkap. Alasannya, diduga menjadi provokator dan membawa senjata tajam saat pengukuran lahan. Salah seorang berpendapat bahwa senjata yang dimaksud adalah peralatan warga untuk bertani. Akan tetapi, tetap saja tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Pihak Kepolisian seharusnya memberikan klarifikasi tentang urgensi tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat. 

Kekisruhan yang terus terjadi di kawasan Wadas kemudian menarik perhatian pihak pemerintah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa warga yang diamankan akan kembali dibebaskan. Ganjar meminta maaf kepada warga Desa Wadas pasca penangkapan yang terjadi saat pengukuran lahan pada Selasa (8/2). “Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan lebih khusus kepada masyarakat di Desa Wadas,” ujar Ganjar Pranowo dalam konferensi pers, yang dikutip dari laman Kompas TV. 

Oleh karena itu, diharapkan Komnas HAM segera turun ke tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi. Dengan begitu, Komnas HAM dapat menyoroti tindakan pengamanan sesuai dengan bukti fakta kejadian tersebut. Serta langkah korektif agar dilaksanakan oleh para aparat. 

Lokasi Proyek Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. ( Sumber: kompas.com/tren )

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM yang akan ditindaklanjuti. Bahkan dalam beberapa poin sudah dilaksanakan oleh pemerintah. “Tapi rekomendasi Komnas HAM kita terima dan pemerintah pasti menindaklanjuti. Sebab, sebenarnya pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut dan akan meneruskannya. Misalnya agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar SOP. Insyaallah, itu akan dilakukan setelah jelas subjek, objek, dan peristiwanya,” ujar Mahfud yang dikutip dari laman republika.co.id. Dengan demikian, hasil temuan di lapangan dapat bisa terungkap ke publik secara valid.

Reporter : Benetta Swasti Aditami

Editor : Kintan Gusti Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini