Jakarta – Suara Ekonomi

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan aturan baru untuk perjalanan udara yang dikeluarkan oleh Mendagri. Mendagri baru saja membuat peraturan baru yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut mengatur tentang mewajibkan semua penerbangan melakukan tes PCR dalam 2×24 jam.

Aturan tersebut mulai berlaku dari Kamis 21 Oktober 2021 hingga Senin 1 November 2021. Peraturan ini berlaku bagi penumpang dalam perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta daerah kategori PPKM yang sudah ditentukan. Bagi calon penumpang yang berada di luar Jawa-Bali, syarat tersebut juga tetap digunakan. Akan tetapi, hanya berlaku bagi daerah dengan level tiga dan empat serta antigen dengan durasi 1×24 jam. Dalam aturan sebelumnya, semua pengguna moda transportasi dapat menggunakan tes antigen 1×24 jam dan vaksin lengkap.

Wiku Adisasmito Selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19.( Sumber: liputan6.com )

Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan terjadinya perubahan aturan perjalanan penerbangan dari tes Antigen menjadi PCR. Perubahan ini diberlakukan seiring adanya penambahan kapasitas penumpang. Oleh karenanya, hal ini diperlukan untuk memperketat skrining dalam perjalanan. “Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Pada peningkatan jumlah kapasitas penumpang transportasi udara, perlu ditingkatkan juga skriningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku pada Rabu (20/10),  yang dikutip dari laman nasional.kontan.co.id.

Alexander Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 pun menyetujui perubahan ini. Sebab, ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 di saat tingkat mobilitas masyarakat semakin tinggi. Seperti yang diketahui, memang saat ini tingkat mobilitas masyarakat sedang meningkat. Oleh karena itu, peraturan tersebut dinilai baik untuk mencegah adanya gelombang tiga (third wave) Covid-19.

Dr. (H.C) Puan Maharani Selaku Ketua DPR RI. ( Sumber: nasional.kompas.com )

Di lain waktu, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengutarakan pendapatnya terkait peraturan baru ini. “Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan pada Kamis (21/10), yang dikutip dari laman fokusparlemen.id. Ia pun menambahkan bahwa pemerintah harus bisa menjawab kebingungan masyarakat tentang Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tentang peraturan tersebut. Mengapa saat Covid-19 tidak selandai sekarang, pengguna moda transportasi justru boleh menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan? “Kalau sekarang harus PCR dengan alasan karena kehati-hatian, apakah saat tes swab antigen diperbolehkan, kita kurang hati-hati? Pertanyaan yang seperti ini harus dijelaskan oleh pemerintah,” sambungnya yang dikutip dari laman mediaindonesia.com.

Puan pun mengingatkan bahwa belum meratanya fasilitas kesehatan akan menyulitkan masyarakat yang bepergian dengan transportasi udara. Ia juga menambahkan, hasil PCR di berbagai daerah selesai dalam 7×24 jam. Karenanya, aturan ini dinilai kurang tepat dijadikan syarat pada perjalanan udara. Baginya, jika pemerintah menilai peraturan ini sebagai solusi terbaik, maka harga PCR dapat disamaratakan. “Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat. Supaya bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” ujar Puan yang dikutip dari laman fokusparlemen.id.

Adapula Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, melalui cuitannya ia mendukung pernyataan ketua DPR RI untuk menurunkan harga PCR. Ia juga berkomentar bahwa harga tes PCR ini tidak lebih dari Rp275.000. Cuitan Ibu Susi ini ternyata direspons ribuan pengguna Twitter, salah satunya dengan nama pengguna @gerrys. Ia membalas “Melanjutkan tweet ibu @susipudjiastuti yang dulu mengenai beda testing untuk beda moda transportasi. Sekarang PCR untuk penerbangan alasannya kapasitas boleh 100%? Tetapi, yang lucu PPKM1/2 di luar Jawa/Bali boleh terbang dengan antigen, dan Jawa/Bali tetap harus PCR meskipun sudah PPKM 1/2. Lucu yah bu,” ujar pengguna @GerryS yang dikutip dari laman Twitter.

Akan tetapi, Muhadjir Effendy selaku Menko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa terdapat perubahan pada aturan ini. Di mana para pelaku perjalanan udara hanya dapat menggunakan tes antigen. “Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tapi cukup dengan menggunakan tes antigen,” ujar Muhadjir yang dikutip dari liputan6.com dalam konferensi pers PPKM pada Senin (1/11). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut untuk waktu pemberlakuan pada aturan terbaru ini.

Reporter : Arkha Ardian

Editor : Farah Meirizka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini