PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) akan membangun 619 fasilitas wisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Proyek yang dijalankan di atas lahan seluas 274,13 hektare ini mencakup pembangunan ratusan vila, restoran, spa, gym, hingga kapela pernikahan dan menuai sorotan karena berpotensi mengganggu habitat komodo di kawasan konservasi situs warisan dunia UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Tim ahli penyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) mencatat bahwa pembangunan di lembah-lembah Pulau Padar berpotensi mengganggu aktivitas alami komodo.
“Pembangunan sarpras wisata di lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo akan menyebabkan pergerakan komodo terganggu dan menjauh dari lokasi pembangunan. Adanya aktivitas manusia (pekerja) dan kegiatan pembangunan akan menyebabkan aktivitas alami komodo seperti bersarang dan cari makan menjadi terganggu. Limbah dapur akan menyebabkan komodo cenderung terhabituasi (terbiasa) untuk mencari makan di lokasi-lokasi pembuangan/ atau penumpukan.” katanya, dikutip dari detik.com.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, membenarkan adanya dokumen Amdal pembangunan fasilitas wisata oleh PT KWE.
“Itu dokumen pemaparan Tim Ahli dari IPB terkait EIA PT. KWE,” kata Hengki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025) dikutip dari detik.com.
Ia juga mengakui bahwa pergerakan komodo tidak terbatas pada zona tertentu.
“Satwa komodo tidak mengenal zonasi, bahkan di kampung saja dia masuk, Makanya desain bangunannya dan pengelolaannya akan sangat berbeda dengan di Labuan Bajo,” kata Hengki, Minggu (3/8/2025) malam dikutip dari detik.com.
PT KWE mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengelola sarana wisata alam di Pulau
Padar selama 55 tahun. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2014. Izin ini berlaku di zona pemanfaatan seluas 274,13 hektare, atau sekitar 19,5% dari total luas Pulau Padar yang mencapai 1.400,36 hektare.
Pulau Padar dikenal karena panoramanya yang indah dan kedekatannya dengan habitat komodo. Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) berjudul “Pembangunan Sarana Wisata Alam PT KWE di Pulau Padar”, yang disusun oleh tim ahli IPB dan dipaparkan pada 23 Juli 2025 di GMCC Golo Mori, terungkap bahwa 448 dari 619 fasilitas yang dibangun adalah vila.
Vila dan Spa di Rumah Komodo
Berikut rincian tipe vila yang akan dibangun: Vila A (106 m²): 38 unit, Vila B (166 m²): 37 unit, Vila Master (306 m²): 1 unit, Vila 60 tipe 2 (60 m²): 132 unit, Vila 60 tipe 2 dengan kolam renang (90 m²): 79 unit, Vila 120 (120 m²): 94 unit, Vila 120 dengan kolam renang (168 m²): 67 unit
Selain vila, KWE juga akan membangun restoran, gym, spa, wedding chapel, dive centre, water sport centre, hingga pusat penelitian kelautan. Pembangunan fasilitas ini akan tersebar di tujuh blok dan dilakukan di area seluas sekitar 15,75 hektare dari total izin 274,13 hektare. Dari total lahan izin tersebut, pembangunan hanya akan dilakukan pada sekitar 15,75 hektare atau 5,64%. Namun, skala pembangunan yang besar ini tetap memicu kekhawatiran luas terkait keberlangsungan habitat alami komodo.
Komodo Tidak Lagi Jadi Tuan Rumah?
Kondisi ini menunjukkan risiko perubahan perilaku komodo akibat masuknya aktivitas manusia secara intensif ke habitat mereka.
Mitigasi atau Ilusi Perlindungan?
PT KWE menyebut akan melakukan sejumlah langkah mitigasi, seperti membangun seluruh fasilitas dengan sistem panggung (elevated), menerapkan SOP ketat bagi pekerja, hingga membuat sistem tanggap darurat terhadap gangguan satwa liar. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai banyak pihak belum menyentuh akar persoalan: mengapa membangun di zona yang begitu dekat dengan habitat utama satwa dilindungi?
Balai TNK: “Komodo Tidak Kenal Zonasi”
Pernyataan ini justru menjadi alarm bahaya bahwa seluruh Pulau Padar adalah habitat potensial, sehingga pembangunan di zona mana pun akan tetap berdampak. Hengki menegaskan pembangunan di kawasan UNESCO harus memenuhi syarat ketat agar tidak merusak ekosistem.
“Untuk membangun di kawasan yang ada status World Heritage Site, akan sangat ketat syarat-nya sehingga tidak berdampak negatif terhadap satwa-satwa yang dilindungi, ekosistemnya dan nilai daya tarik wisatanya,” tegasnya dikutip dari detik.com.
Izin 55 Tahun: Privatisasi Kawasan Konservasi?
Namun, tetap saja, publik mempertanyakan arah konservasi yang bergeser menjadi komersialisasi eksklusif. Masyarakat lokal dan wisatawan umum bisa jadi hanya akan menikmati Pulau Padar dari kejauhan, sementara area utamanya menjadi kompleks privat bertarif tinggi.
Habitat Komodo atau Proyek Elit?
Proyek PT KWE seolah mengubah Pulau Padar dari kawasan konservasi menjadi resor mewah untuk kalangan terbatas. Pembangunan masif di kawasan lindung memunculkan pertanyaan besar: ke mana arah pengelolaan Taman Nasional Komodo? Apakah komodo akan tinggal menjadi ikon brosur wisata, sementara habitatnya berubah menjadi taman belakang vila-vila elit?
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi













































