Jakarta – Suara Ekonomi
Belakangan ini sempat dihebohkan dengan kaburnya selebgram Rachel Vennya saat melakukan karantina selepas dari luar negeri. Hal tersebut banyak pihak yang menuntut untuk ditindak secara tegas karena telah melanggar peraturan karantina. Ketentuan karantina sendiri diatur dalam Surat Edaran No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional.
Aturan karantina tersebut bagi pelaku perjalanan berlaku kepada WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia. Bahwa setiap orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam. Serta melakukan tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yaitu 72 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan di Indonesia, dan di hari keempat karantina. Setelah melakukan tes PCR kedua WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah diarahkan menuju Wisma Atlet untuk karantina. Lalu, bagi WNI di luar kriteria tersebut dapat menjalankan karantina di Hotel yang tersedia.
Kaburnya Rachel Venya saat masa karantina diduga adanya oknum anggota TNI yang membantunya kabur dari Wisma Atlet. Oknum TNI itu berinisial FS dan IG. Menurut hasil penyelidikan, diduga oknum tersebut mengatur cara agar selebgram tersebut lolos dari karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Sebenarnya Rachel sendiri tidak berhak menerima repatriasi karantina di wisma atlet, melainkan hotel. Saat ini, Oknum TNI tersebut dinonaktifkan dari Satgas dan dikembalikan ke satuan asal.
Akan hal tersebut selebram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Diketahui Salim Nauderer dan manajernya Maulida beserta seorang oknum protokol di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP ikut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Masalah Rachel Vennya ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat mendatang. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” ujar Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus yang dikutip dari laman pmjnews.com.
Pada Sabtu (6/11) terdapat perubahan aturan baru mengenai masa karantina dari perjalanan luar negeri. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru masa karantina dari luar negeri selama PPKM diperpanjang. Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Perubahan tersebut mengenai ketentuan masa karantina dan waktu tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Adapun bunyi dari Addendum tersebut, “Maskud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19”. Perubahan tersebut di antaranya seperti bagi WNI dan WNA yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19 secara lengkap.akan hal itu, maka sesuai aturan baru masa karantina dari luar negeri dilakukan 3×24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan dosis pertama, dilakukan 5×24 jam.
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Namun, apabila baru mendapat vaksin dosis satu, maka harus memberikan hasil tes PCR (H-3). “Penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kompas.com.
Reporter: Hilwa Alawiyah
Editor: Mutiyas Palupi