Jakarta – Suara Ekonomi
Kendaraan listrik telah mengalami perkembangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan dan insentif termasuk subsidi harga, pembebasan pajak, dan pengembangan infrastruktur pengisian daya. Di Jakarta terdapat jumlah yang signifikan dalam peningkatan kendaraan listrik yang telah beroperasi. Salah satu langkah penting adalah pengenalan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen untuk kendaraan listrik sejak tahun 2019.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan listrik dan meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk memfasilitaas penggunaan kendaraan listrik. Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bidang kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan produksi mobil listrik diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan bermesin pembakaran dalam mendorong konversi Electric Vehicle (EV) langsung, sehingga mengurangi populasi.
“Dilihat dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, kini merangkak pada 2023 jumlah mobil listrik mencapai 53.091 unit dan jumlah SPKLU mencapai 439 unit pada akhir 2022,” ujarnya.
Pasar dan ekosistem terbentuk di era elektrifikasi, lebih mudah untuk mengimplementasikan seperangkat sistem yang disatukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Masyarakat terhadap kendaraan listrik (EV), baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik akan meningkat pada tahun 2023.
Presiden Jokowi berharap Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di semua lini kegiatan transportasi. Guna untuk memotivasi masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah juga berharap operator jaringan transportasi online segera menggunakan kendaraan listrik. DAMRI yang merupakan armada milik BUMN diharapkan segera mempergunakan bus listrik.
Menurut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) jumlah dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia pada akhir Maret 2023 sebanyak 56.988 unit. Dibandingkan tahun 2022 lalu, yakni mengalami peningkatan yaitu 15.437 pengguna. Terdiri dari 43.224 motor listrik roda dua, 13.369 mobil listrik penumpang, 306 kendaraan roda tiga, dan 79 bus listrik. Sementara, mobil barang dengan tenaga setrum hanya ada 10 unit. Pada bulan Januari hingga 31 Maret 2023, tercatat sudah ada 15.245 unit kendaraan listrik. Sepeda motor tercatat sebanyak 12.123 unit, mobil penumpang 3.099 unit. Untuk mobil bus ada 2 unit dan mobil barang 4 unit. Kendaraan roda tiga mencapai 17 unit.
Terdapat beberapa kendaraan listrik yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum. Beberapa contoh kendaraan listrik populer di Indonesia antara lain: Tesla Model 3, Nissan Leaf, BMW i3, Hyundai Kona Electric, Mitsubishi Outlander PHEV, Viar Q1, Gesits, dan bermacam-macam merek motor listrik Cina yang tersedia di pasaran Indonesia.
Penggunaan kendaraan listrik di Jakarta dapat menikmati beberapa privilege yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya keunggulan mobil listrik yang tidak dapat dicapai dengan dengan mobil berbahan bakar bensin, seperti:
- Ramah lingkungan, perjalanan lebih mulus, perawatan kendaraan yang muda, hemat untuk jangka panjang, aman berkendara, suara mesinnya lebih halus, senyap, dan bebas berisik.
- Pengurangan emisi CO2, yang sejalan dengan tujuan net zero emission (NZE).
- Kendaraan listrik bebas dari pembatasan ganjil-genap di Jakarta, yang berarti mereka dapat digunakan kapan pun tanpa batasan hari atau jam tertentu.
- Pengurangan pajak kendaraan listrik, diskon PKB 50% dibandingkan BBM konvensional. Pemerintah membebaskan mobil dan mobil listrik dari Bea Cukai Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Kendaraan listrik diizinkan menggunakan jalur prioritas TransJakarta, yang dapat membantu menghindari kemacetan lalu lintas dan menghemat waktu perjalanan.
Sementara itu, poin penting yang mendukung efektivitas subsidi kendaraan listrik adalah:
- Subsidi dapat mengurangi harga kendaraan, meningkatkan permintaan yang lebih tinggi, dan mempercepat adopsi kendaraan listrik.
- Adopsi kendaraan listrik yang lebih luas melalui subsidi dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil.
- Subsidi kendaraan listrik sebagai insentif bagi industri pabrik yang dapat mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan mengembangkan teknologi baru.
Reporter : Yasmine Aulia Zahra
Editor : Arum Amalia Sari