Jakarta – Suara Ekonomi

Berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menimbulkan perubahan yang mengarah pada layanan Perbankan Digital (Digital Banking).  Digital Banking merupakan transformasi perbankan kebentuk baru yang akan mendominasi di masa mendatang. Di Indonesia sudah semakin banyak layanan digital yang dihadirkan oleh perbankan.

Layanan perbankan digital merupakan suatu bentuk layanan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik Bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah Bank yang dilakukan secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya.

www.PYMNTS.com/

Pada akhir tahun 2017 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan aturan terkait layanan perbankan digital atau digital banking. Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).  Dalam menerbitkannya, OJK meminta masukan dari berbagai pihak. Antara lain sektor industri, asosiasi, hingga publik dan internal.

Kemudian, diadakan seminar secara internal yang kemudian dibawa ke Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Adanya pengaturan layanan perbankan digital tersebut adalah wujud bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan mengenai Peer-To-Peer Lending (P2P Lending) yang dilakukan oleh perusahaan rintisan (Startup) layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech). Aturan ini sejalan dengan berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam produk dan jasa keuangan. Agar tidak terdisrupsi dengan kehadiran teknologi dan fintech, maka perbankan harus inovatif dan kreatif. Hal Ini pun sudah terlihat dengan semakin berkembangnya layanan digital dalam perbankan.

www.wordline.com/

Berdasarkan informasi yang dimuat pada website OJK, terdapat beberapa layanan perbankan digital, antara lain :

  1. Internet Banking

Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan (financial dan non financial) melalui komputer yang berhubungan dengan jaringan internet bank.

  1. Phone Banking

Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan melalui telepon dimana nasabah menghubung contact center bank. Bank telah menyediakan tenaga staf khusus yang akan menjalankan transaksi nasabah atau program otomatis yang dapat berinteraksi dengan nasabah untuk menjalankan transaksi nasabah.

  1. SMS Banking

SMS Banking adalah layanan transaksi perbankan yang dapat dilakukan nasabah melalui telepon seluler (ponsel) dengan format Short Message Service (SMS). Nasabah dapat mengirimkan SMS ke nomor telepon bank atau menggunakan aplikasi yang dipasang bank pada ponsel nasabah.

  1. Mobile Banking

Mobile Banking adalah layanan perbankan yang juga dapat diakses langsung melalui ponsel seperti SMS Banking, namun memiliki tingkat kecanggihan yang lebih tinggi. Bank bekerja sama dengan operator seluler, sehingga dalam SIM Card (kartu chips seluler) Global for Mobile Communication (GSM) sudah dipasangkan program khusus untuk bisa melakukan transaksi perbankan. Proses transaksi nasabah akan lebih mudah pada mobile banking dibandingkan dengan SMS Banking.

Reporter: Shavira Fitria

Editor: Tri Agustina