Jakarta – Suara Ekomoni

Budi Awaluddin, kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mengatakan bahwa penonaktifkan KTP elektronik saat ini masih dalam tahap perencanaan. Budi menegaskan, pembekuan NIK bagi warga DKI tidak ada hubungannya dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta.

Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta. ( Sumber : kompas.com )

“Rencana penonaktifan KTP untuk memberikan pengurusan kepada penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta dan penduduk yang memang harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi, Rabu (3/5/2023).

Penegasan yang telah disampaikan Budi terkait kabar bahwa KTP DKI Jakarta milik warga sudah lama tidak tinggal di DKI Jakarta telah dinonaktifkan sejak Juni 2023. Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI). Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya. Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Unsang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan.

Budi Awaluddin membeberkan dampak dari adanya penonaktifan NIK yang akan dimulai pada Maret 2024 mendatang. Budi mengakatan, penonaktifan NIK ini hanya akan dilakukan terhadap para penduduk yang secara KTP masih di Jakarta, tetapi domisili atau tempat tinggalnya sudah di luar Jakarta. Maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan kependudukan yang mengharuskan adanya NIK. Hal seperti ingin melakukan transaksi perbankan, Samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nantinya akan ada semacam notifikasi bahwa harus ke Dinas Dukcapil.

Adapun hal-hal yang dilakukan supaya terhindar dari penonaktifan NIK, sebagai berikut:

Supaya Terhindar dari Penonaktifan NIK KTP. ( Sumber : metro.tempo.co )
  1. Harus menjalani aturan-aturan hukum, memahami persyaratan hukun yang terkait dengan pendaftaran nikah, termasuk persyaratan administrasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
  2. Alamat yang tercantum di KTP harus sesuai dengan domisili tempat tinggal.
  3. Warga harus melakukan perekaman KTP elektronik(e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan.
  4. Penduduk harus berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Reporter : Muhamad Hafiz Talla

Editor : Arum Amalia Sari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini