Jakarta – Suara Ekonomi
Migrasi penyiaran televisi analog ke digital sangat bermanfaat bagi negara, masyarakat, maupun lembaga penyiaran. Salah satunya berefek pada kualitas siaran televisi yang lebih baik. Televisi digital memberikan gambar lebih bersih, suara jernih dan teknologi yang canggih.
Kebijakan migrasi TV analog ke digital oleh Kominfo memiliki beberapa alasan, diantaranya lebih tahan terhadap cuaca buruk. Siaran televisi juga lebih merata serta mendorong kompetisi yang adil di industri pertelevisian.
Terdapat beberapa perbedaan yang dimiliki oleh TV analog dan TV digital. Masyarakat perlu mengetahui untuk memahami lebih jauh alasan kebijakan Analog Switch Off (ASO). Siaran TV analog menggunakan sinyal analog di mana sinyal video ditransmisikan dalam Amplitudo Modulation (AM) dan sinyal audio ditransmisikan dalam Frequency Modulation (FM). Sedangkan TV digital menggunakan sistem siaran digital yang sinyalnya ditangkap oleh antena digital. Selanjutnya sinyal tersebut akan ditransmisikan dalam bentuk bit data informasi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenaI Penyelenggaraan Penyiaran.
“Siaran TV Digital bersifat free-to-air dan bukan TV berlangganan, jadi masyarakat tidak perlu berlangganan ataupun menggunakan kuota paket data internet,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.
“Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat dirugikan maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas dan tidak lengkap serta sangat subyektif,” ujar Usman dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkominfo, (7/11/2022).
Dilansir dari Kompas.com, penghentian siaran TV analog mulai dilakukan pada Rabu, 2 Novemberr 2022 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menjadi wilayah pertama yang migrasi ke siaran TV digital sepenuhnya mulai Kamis, 3 November 2022.
Berikut ini adalah tahapan cara pindah dari TV Analog ke TV Digital.
- Pastikan area tempat tinggal Anda telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
- Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV di Google Play Store atau App Store.
- Pakai antena biasa atau Ultra High Frequency (UHF), Anda bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
- Pastikan TV Anda sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka Anda harus menggunakan perangkat Set Top Box (STB).
- Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Pilih opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.
Dengan demikian, masyarakat di Jabodetabek yang masih memiliki TV analog di rumah tidak dapat lagi menonton siaran TV per 2 November 2022. Sebagai gantinya, masyarakat pemilik TV analog atau smart TV yang belum mendukung siaran TV digital harus menggunakan STB.
STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Dengan alat ini, masyarakat tetap dapat menggunakan TV analog atau smart TV-nya untuk menangkap siaran TV digital.
Kominfo menyarankan masyarakat non-miskin di Jabodetabek untuk segera memasang STB sebagai solusi agar dapat menikmati siaran TV digital. Untuk membantu masyarakat miskin, Kominfo dan penyelenggara multipleksing atau TV swasta membagikan STB gratis. Di Jabodetabek, Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan STB gratis hingga 98,40 persen dari rasio 359.617 unit.
Reporter : Rifqi Andhika Rakhman
Editor : Kintan Gusti Pratiwi