Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini memiliki validitas tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi juga di berbagai negara. Hal ini memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang hendak berkendara di negara-negara tetangga tanpa perlu mengurus SIM internasional.
Kebijakan ini ternyata berkaitan dengan digantinya nomor SIM. Mulai tahun depan, nomor SIM akan diganti dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Rencananya tahun depan, insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ucap Brigadir Jenderal Korlantas Polri, Yusri Yunus.
Berdasarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries, yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, warga negara ASEAN dapat menggunakan SIM domestik mereka untuk berkendara di negara-negara anggota lainnya. Perjanjian ini pada awalnya diadopsi oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian, pada 1998, Vietnam, Laos, dan Myanmar ikut bergabung, diikuti oleh Kamboja pada 1999. Hingga kini, Timor Leste belum ikut dalam perjanjian ini.
Negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia meliputi: Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Filipina, Vietnam, Singapura, Malaysia. Pengakuan ini adalah hasil dari kerja sama yang solid antara negara-negara ASEAN untuk memudahkan mobilitas warganya. Namun, khusus di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku maksimal 12 bulan sejak kedatangan. Melebihi batas waktu ini, pengendara diwajibkan untuk membuat SIM lokal.
Untuk berkendara di luar negeri, selain memanfaatkan perjanjian ASEAN, warga Indonesia juga dapat menggunakan SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Pengurusan SIM Internasional di Indonesia dilakukan oleh Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pengurusan SIM Internasional kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa perlu tes praktik atau teori.
Selain di ASEAN, SIM Indonesia juga diakui di beberapa negara lain, meskipun dengan keterbatasan waktu tertentu. Australia dan Amerika Serikat mengizinkan penggunaan SIM Indonesia, tetapi dengan syarat dan batasan waktu tertentu. Di Australia, SIM Indonesia berlaku selama tiga bulan sejak tanggal kedatangan. Namun, sebelum digunakan, pengendara harus memperoleh Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Di Amerika Serikat, aturan penggunaan SIM Indonesia berbeda-beda di tiap negara bagian. Sebagai contoh, di Maryland, SIM Indonesia hanya berlaku selama 30 hari sejak kedatangan .
Menurut Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Hal ini mencerminkan bahwa Indonesia telah mengadopsi standar internasional dalam penerbitan SIM untuk memudahkan warganya berkendara di luar negeri.
Dengan adanya pengakuan ini, berkendara di luar negeri menjadi lebih mudah bagi warga Indonesia, terutama di kawasan ASEAN. Hal ini mencerminkan kerja sama regional yang kuat dalam mempermudah mobilitas dan interaksi lintas batas di antara negara-negara anggota. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen ASEAN untuk memfasilitasi mobilitas warganya dan memperkuat hubungan antarnegara.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di berbagai negara, baik di kawasan ASEAN maupun di luar ASEAN, tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga Indonesia tetapi juga menunjukkan kredibilitas sistem perizinan berkendara Indonesia di mata internasional.
Reporter : Danzel Natalius
Editor : Arum Amalia Sari