Jakarta – Suara Ekonomi
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun, tidak semua warga Indonesia dapat disebut sebagai wajib pajak. Berikut adalah kriteria wajib pajak :
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan dari usaha
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan dari pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan dari pekerjaan
- Wajib Pajak Badan
- Badan usaha milik swasta
- Badan usaha milik negara
- Wajib Pajak Bendahara selaku pemungut dan pemotong pajak
- Bendahara Pemerintah Pusat
- Bendahara Pemerintah Daerah
Semua pribadi dan badan usaha yang memenuhi kriteria di atas wajib mendaftar NPWP satu bulan sejak usaha atau pekerjaannya dijalankan. Perlu diketahui, NPWP bukan hanya sebagai pengenal identitas saja, tetapi juga untuk menjaga ketertiban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya yaitu membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP disebut juga sebagai identitas wajib pajak karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak saja. Jadi tidak akan terjadi jika wajib pajak memiliki NPWP yang sama dengan wajib pajak lainnya.
Sekarang kita sudah mengetahui dan dapat menafsirkan sendiri apakah kita termasuk Wajib Pajak atau bukan. Lalu jika kita sesuai dengan kriteria Wajib Pajak, bagaimana caranya agar kita mendapatkan NPWP? Sekarang kita dapat dengan mudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui pendaftaran online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, kemudian pilih menu e-Registration.
- Kemudian dapatkan akun dengan cara mengklik daftar
- Aktivasi akun
- Isi formulir pendaftaran
- Kirim formulir pendaftaran
- Cetak dokumen yang muncul dalam computer seperti:
- Formulir registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tandatangan formulir registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Kirimkan formulir registrasi Wajib Pajak ke KPP
- Scan dokumen
- Cek status
- Jika status ditolak, maka perbaiki data yang kurang lengkap
- Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat melalui pos tercatat.
- dan tunggu kiriman kartu NPWP
Kini kita sudah mengerti cara untuk membuat NPWP bagi setiap wajib pajak. Jika anda termasuk salah satu wajib pajak dan belum mempunyai NPWP sebaiknya segera daftarkan diri, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai sanksi berupa:
- Diharuskan membayar PPh yang lebih besar
- Potongan pajak yang tinggi ketika dikenai PHK
- Harus membayar pajak lebih saat membeli barang dari luar negeri
- Sulit untuk membuat visa dan mengajukan peminjaman ke bank.
Reporter : Priscillia Christy
Editor : Kintan Gusti Pratiwi