Jakarta – Suara EKonomi.

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak saat ini hampir mengisi seluruh kolom berita nasional. Dengan slogan Ungkap, Tebus, dan Lega nampaknya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berupaya keras dalam menggali potensi penerimaan negara serta membantu Pemerintah dalam perbaikan kondisi perekonomian. Lantas apakah Masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam Tax Amnesty ini, apakah cukup dengan melakukan Pembetulan SPT saja ataukah diam saja?  apakah konsekuensi dari ketiga pilihan tersebut?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 1 disebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Apakah tujuan dari Pengampunan Pajak ini sebenarnya ? menjawab hal tersebut maka dapat diketahui bahwa tujuan bagi perekonomian dari Pengampunan Pajak ini adalah untuk peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi. Sementara itu tujuan bagi perpajakan adalah sebagi perluasan basis data perpajakan sehingga data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable. Puncak dari tujuan Pengampunana Pajak ini adalah meningkatkan penerimaan pajak baik jangka pendek melalui penerimaan dari uang tebusan maupun secara jangka panjang melalui penerimaan pajak melalui basis data yang lebih lengkap dan akurat.

Terdapat 6 keuntungan bagi Masyarakat yang mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini antara lain :

  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
  2. tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan,
  3. tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan,
  4. penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan,
  5. data pengampunan pajak tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  6. pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Lantas siapa saja yang dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini ? Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan oleh :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Sedangkan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak :

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Hand pointing at a Entrepreneur word illustration on blue background.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016 tarif 2%
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 tarif 3%
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 tarif 5%

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah belum memberikan informasi perpanjangan Periode I yang akan berakhir 30 September 2016, sehingga tarif 2% hanya dapat dimanfaatkan sampai akhir bulan ini saja.

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Hand pointing at a Entrepreneur word illustration on blue background.

Sebagaimana yang disebutkan dalam permulaan artikel ini, apakah masyarakat sebagai Wajib Pajak harus mengikuti tax amnesty, ataukah cukup dengan melakukan pembetulan SPT ataukah diam saja tanpa melakukan keduanya? jawabannya adalah pilihan ada ditangan Wajib Pajak sendiri atau singkatnya terserah anda. Namun perlu diketahui bahwa setelah masa pengampunan pajak berakhir dan ternyata Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan oleh WP yang ikut program Tax Amnesty maka konsekuensinya adalah harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%. Melihat konsekuensi yang diterapkan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty saja seperti itu maka bagi yang hanya melakukan pembetulan SPT konsekuensi tentu lebih beresiko yaitu membuka peluang besar untuk dilakukan pemeriksaan pajak yang pada akhirnya apabila ditemukan adanya harta yang belum dilaporkan dalam SPT maka perlakuan sebagai tambahan penghasilan akan berlaku juga dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%.

“perlu diketahui bahwa setelah masa pengampunan pajak berakhir dan ternyata Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan oleh WP yang ikut program Tax Amnesty maka konsekuensinya adalah harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%”

Mari kita lihat perbandingannya apabila dikenakan sebagai tambahan penghasilan dengan ikut dalam tax amnesty. Apabila anda sebagai Wajib Pajak ikut dalam Tax Amnesty maka harta tambahan bersih anda yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta yaitu Harta tambahan setelah dikurangi kewajiban/hutang terkait harta tambahan tersebut (maksimum bagi Orang Pribadi adalah 50% dari nilai harta tambahan tersebut dan Badan sebesar 75%) hanya dikenai tarif 2%, 3%, atau 5% tergantung periode pembayaran tebusan yang anda pilih. Tapi apabila dikemudian hari diketahui terdapat harta yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty atau saat anda memilih pembetulan SPT, maka konsekuensinya dianggap tambahan penghasilan sehingga harus diperhitungkan dalam SPT yang dikenai tarif progresif sesuai UU Pajak Penghasilan yang saat ini maksimum bagi WP Orang Pribadi mencapai 30% dari Penghasilan Kena Pajak beserta sanksinya 200%. Melihat perbandingan tersebut maka pilihan bagi Anda sebagai Wajib Pajak tentunya sudah jelas.

infografis-ta-seri-1-a4

Sebagai tambahan pertimbangan bagi Wajib Pajak adalah bahwa seiring dengan Automatic Exchange of Information yang akan dilakukan pada tahun 2018 serta revisi Undang-undang perbankan untuk keterbukaan data bagi Wajib Pajak maka anda sebagai Wjaib Pajak tidak dapat lagi menyembunyikan harta anda dari otoritas pajak. Nantinya Otoritas akan memiliki akses untuk melihat data rekening bank Wajib Pajak sehingga tentunya anda sendiri sudah bisa menebak apa yang bisa terjadi?

Oleh karena itu semoga tulisan ini sedikit memberikan motivasi bagi Wajib Pajak agar lebih bijak mempertimbangkan apakah akan memanfaatkan Tax Amnesty ini atau tidak. Pilihan ada ditangan anda.

Sumber tulisan : Pajak.go.id