Jakarta – Suara Ekonomi
Pemerintah sedang memberlakukan uji coba bebas karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu diputuskan atas rapat kabinet terbatas tentang evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Jika aturan bebas karantina ini berhasil, maka akan diperluas ke beberapa kawasan wisata lainnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan adanya penyesuaian kebijakan atas penanganan Covid-19. Hal ini sesuai atas pertimbangan dan penangan pandemi di tanah air kian membaik. Kondisi ini ditandai juga dengan adanya kasus harian nasional menurun secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah sudah menyiapkan cadangan kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik. Hingga aktivitas kompetisi olahraga, maupun uji coba pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina.
Saat ini pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi uji coba karena tingginya angka vaksinasi ke-2. Kebijakan tersebut diusulkan oleh Gubernur I Wayan Koster pada rapat koordinasi. Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyetujui atas usulan kebijakan tersebut. “Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi wisata asing, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan laut maupun udara,” Ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang dikutip dari laman tambananbali.com. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Bali akan terus meningkatkan angka vaksinasi.
Gubernur Bali meminta kepada wali kota untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster. Pencapaian target tersebut minimum 30 persen membutuhkan waktu kurang dari seminggu. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan setelah 3 bulan dari dosis ke – 2. Tersedianya fasilitas vaksinasi di daerah Bali, memudahkan masyarakat bisa segera melakukannya. Diharapkan juga masyarakat dapat bergotong royong ikut menyukseskan percepatan vaksinasi booster.
Sekretaris Kemenkes, Siti Nadia, menegaskan pemberlakuan daerah non Bali masih menetapkan masa karantina lama. Pemberlakuan bagi PPLN yang baru menerima dosis pertama harus melakukan masa karantina 7 x 24 jam. Sedangkan untuk PPLN yang telah menerima dosis kedua atau booster dapat menjalani karantina 3 x 24 jam. Selain itu, pemerintah menerapkan beberapa syarat PPLN yang harus dipenuhi dalam penerapan uji coba.
Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti domisili di Bali. Kedua, PPLN sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Keempat, event internasional harus menerapkan protokol kesehatan selama masa uji coba. Kelima, PPLN wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan kata lain, setiap kebijakan yang diambil pemerintah sesuai masukan dari para ahli terkait. Kondisi transisi ke endemi juga akan tetap dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian. Bahkan, dilaksanakan secara bertahap, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita jalani bersama ini bukan dilaksanakan secara terburu-buru. Kita juga harus sudah siap untuk menuju satu langkah proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” ujar Luhut Binsar Panjaitan yang dikutip pada laman bisnis.com.
Reporter : Anisa Eka Wahyu Astuti
Editor: Audrey Duryhapsa