Jakarta – Suara Ekonomi

Sebagai calon penumpang media alat transportasi, khususnya pesawat pastinya kita harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak maskapai atau pun pihak bandara. Sesuai dalam prosedur, pada saat check point kedua semua calon penumpang memang diharuskan menanggalkan barang-barang yang terbuat dari logam kemudian barang-barang tersebut harus melewati mesin X-ray serta calon penumpang harus melewati pemeriksaan Walk Through Metal Detactor (WTMD).

Sebuah kasus yang tengah viral di media sosial, terjadi pada Rabu, 05 Juli 2017 di Bandara San Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Penamparan terhadap petugas Aviation Security (AVSEC) bandara San Ratulangi yang dilakukan oleh perempuan yang bernama Joice Warouw (46th). Perempuan tersebut berstatus sebagai istri dari Jendral Polisi Bintang 1 yaitu Brigjen (Purn) Johan Sumampouw. Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 07.46 WITA. Saat itu, datang dua calon penumpang, yaitu seorang ibu dan anak sebagai penumpang pesawat Batik Air tujuan Manado – Jakarta. Keduanya sudah melalui pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD) di Security Check Point 2. Pada saat Joice melalui detector, alarm berbunyi karena telah mendeteksi adanya unsur logam.

© bonsaibiker.com / Sosok istri dari Jendral Polisi Bintang 1

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas AVSEC meminta calon penumpang tersebut alias Joice kembali untuk melepaskan jam tangan dan diperiksa ulang di mesin X-ray. Namun disayangkan, wanita tersebut tidak terima dengan permintaan petugas. Joice pun memarahi petugas AVSEC yang berinisial AM (21th) hingga memukul dan mengenai lengan AM. Sempat dilerai oleh sang anak, akan tetapi ibu tersebut tetap marah. Tidak lama kemudian datang petugas AVSEC lainnya yang berinisial EW untuk melerai, akan tetapi ibu tersebut malah menampar EW di pipi bagian kiri, sebagaimana yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Diketahui alasan Joice enggan melepaskan jam tangannya karena terburu-buru naik pesawat sebab pesawat yang akan ditumpangi segera lepas landas. Akibat kejadian tersebut, Keberangkatan Joice pun akhirnya tertunda karena harus menjalani mediasi. Akhirnya, Joice melanjutkan penerbangan dengan maskapai lain dan mendapat pengawalan dari petugas Polsek Bandara.

© tabloidbintang.com / Saat penamparan

Setelah kejadian tersebut, kedua petugas AVSEC langsung melaporkan insiden yang menimpa keduanya kepada Mapolsek Bandara setempat. Menurut, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto bahwa Joice nantinya bias dikenakan pasal penganiayaan ringan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain kedua petugas AVSEC, Joice pun melaporkan insiden tersebut dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan yang dia terima dari kedua petugas. Hingga saat ini kasus tersebut tengah dianalisis dan diselidiki oleh Kapolda Sulawesi Utara. Rikwanto menegaskan, bahwa penyidik tidak akan terpengaruh oleh suami Joice dalam menangani tugas ini. Meskipun suami terduga pelaku merupakan pensiunan bintang 1 di kepolisian. Suami terduga hanya diperbolehkan melihat pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya tetapi tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Joice pun telah dilakukan pada Sabtu, 8 Juli 2017 di Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Utara. Selama proses penyidikan Terlapor dicecar sebanyak 18 pertanyaan diantaranya latar belakangnya. Brigjen Rikwanto menyampaikan alasan Joice berkunjung ke Manado untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Ketika hendak kembali ke Jakarta, menurutnya Joice terburu-buru sehingga terjadi insiden tersebut. Selesai melakukan penyelidikan, dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh Joice, pelaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada AM dan EW serta berharap pihak pelapor bisa memaafkannya. Sayangnya kedua petugas AVSEC tersebut lebih memilih Joice menyampaikan rasa penyesalannya secara langsung pada mereka.

Banyak yang menyayangkan atas tindakan arogan Joice. Sebagai pihak yang harus mengayomi masyarakat mampu memberikan contoh yang baik dan dapat mengikuti segala peraturan serta prosedur yang berlaku. Akan tetapi dari banyaknya kasus yang beredar masih banyak istri pejabat lain yang melupakan hal tersebut. Melihat hal seperti ini, Mabes Polri mengingatkan bahwa istri polisi tidak boleh melakukan tindakan arogan. Baik itu istri perwira maupun bintara. Melihat insiden penamparan oleh Joice terhadap petugas AVSEC yang berstatus sebagai istri Jendral Bintang 1, polri pun tegaskan untuk memproses lebih lanjut insiden penganiyaan tersebut.

Reporter : Shaula Puspasari

Editor : Theresia Somasiga F.D