PPATK tuai kritik soal kebijakan pemblokiran rekening dormant. Sejumlah nasabah menyebutnya sebagai bentuk “sabotase” terhadap rakyat sendiri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut pemblokiran terhadap lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan karena dianggap tidak aktif (dormant) . Pencabutan ini dilakukan setelah muncul gelombang kritik dari pakar ekonomi, perbankan, hingga warga yang terdampak.
“Per hari ini 28 juta lebih rekening kami buka,” ujar Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, Kamis (31/07) dikutip dari bbc.com.
Ia mengklaim pemblokiran dilakukan untuk mencegah penipuan dan pencucian uang. “Justru banyak yang bersyukur karena dilindungi,” katanya dikutip dari bbc.com.
Namun, pakar ekonomi mengkritik keras kebijakan ini. “Ini strategi yang salah. Mau nangkap yang jahat, tapi enggak bisa menyeleksi mana yang jahat dan mana yang baik. Dasar ada tabungan itu kan agar bisa diambil sewaktu-waktu, berbeda dengan deposito. Jadi, kebijakan ini problematik sekali,” kata Eko Listiyanto dari INDEF dikutip dari bbc.com.
Ekonom UI, Telisa Falianty, menilai PPATK telah melakukan generalisasi dan tidak memahami prinsip know your customer dalam sistem perbankan.
Beberapa warga yang tak berkaitan dengan tindak pidana turut terkena dampak. Salah satunya, Tia, mahasiswa Indonesia di Inggris, yang mengaku tiga rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan.“Saya berasa dikerjain. Ini antara prank, teror, atau sabotase,” kata Tia dikutip dari bbc.com.
Ia mengeluhkan formulir keberatan PPATK tak bisa diakses dari luar negeri dan tidak punya solusi jelas bagi nasabah diaspora.
Nasabah lain, Citra, mahasiswa di Jerman, juga menyebut rekeningnya diblokir diam-diam.“Kalau mau blokir, ya, diberitahu dulu lah, Ini sih disrupsi kehidupan, bukan perlindungan,” katanya dikutip dari bbc.com.
Natsir Kongah membantah tudingan kebijakan ini gegabah. Ia mengklaim verifikasi dilakukan berdasarkan formulir keberatan dan pengecekan menyeluruh.
PPATK mencatat telah memblokir 31 juta rekening sejak Mei 2025, dengan nilai total sekitar Rp 6 triliun. Termasuk 140 ribu rekening pasif lebih dari 10 tahun, 2.000 milik instansi pemerintah, dan 10 juta rekening penerima bansos.
Efek Domino, Turunnya Kepercayaan pada Bank
YLKI menyebut pemblokiran massal ini justru menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Mereka meminta pemerintah turun tangan dan mengevaluasi mekanismenya.
”Jangan sampai masyarakat jadi malas menyimpan uang di bank. Kalau seperti ini, justru jadi sabotase terhadap reputasi keuangan Indonesia,” kata eko dikutip dari bbc.com.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi












































