Jakarta – Suara Ekonomi.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak resmi mengakhiri program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat, 31 Maret 2017. Meski telah berlangsung selama 9 bulan, animo masyarakat untuk mengikuti program tax amnesty masih tetap tinggi. Hal ini terlihat dari membeludaknya antrian meski telah memasuki hari terakhir tax amnesty. Mereka masih setia menunggu dipanggil petugas pajak dan menyelesaikan penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH). Bahkan demi mendapatkan antrian pertama para wajib pajak sudah menyambangi kantor pajak dari pagi buta.
Di hari terakhir tax amnesty ini, seluruh kantor pelayanan pajak buka hingga pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan Ditjen Pajak demi meningkatkan pelayanannya. Dimana hal tersebut diharapkan seluruh wajib pajak yang belum ikut dalam program pengampunan pajak ini untuk memanfaatkan hari terakhir. Dikarenakan kesempatan untuk ikut tax amnesty belum tentu akan terulang kembali.
Hasilnya berdasarkan Surat Pernyataan Harta total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun. Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun
Bapak Syahrul (41) merupakan salah satu wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Beliau mengaku sudah mengikuti program ini sejak periode I sampai periode III. Menurut Bapak Syahrul, pada periode III ini terjadi peningkatan yang signifikan, dikarenan periode III merupakan hari terakhir program tax amnesty. Terdapat beberapa keuntungan dan kerugian yang dirasakan oleh Bapak Syahrul ketika mengikuti program ini. Keuntungan yang di dapat antara lain, harta-harta yang dimiliki olehnya dapat diakui baik di dalam negeri maupun luar negeri dan juga membuat wajib pajak menjadi lebih jujur.
Sedangkan kerugian yang di rasakan adalah bagi pihak yang seharusnya tidak mengikuti tax amnesty tetapi harus mengikutinya. Seperti Usaha Kecil dan Menengah(UMKM). Program ini bebas diikuti oleh semua pihak, tetapi terdapat beberapa kriteria pekerjaan yang berhak untuk tidak mengikutinya. Seperti pensiunan, petani, pekerja industri dan pekerja yang penghasilan nya dibawah PTKP.
“Saya sih tidak merasa kesulitan ketika mengikuti program ini, karena informasi yang diberikan juga sudah sangat cukup. Hanya saja paling terjebak di masalah tunggakan yang kadang-kadang saya sudah mau bayar tax amnesty dan sudah mau lapor tiba-tiba ada tunggakan,” ujar Bapak Syahrul.
Reporter : Yossy dan Shavira
Editor : M. Rizal Arbianto