Menjelang musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan empat kebijakan baru terkait visa umrah dan aktivitas ziarah. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan serta menjamin kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4), menyebut bahwa sejumlah aturan telah ditetapkan dan akan diberlakukan secara bertahap.

Batas Akhir Kedatangan Jamaah Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah di Arab Saudi. Sementara itu, jemaah yang telah berada di Tanah Suci wajib meninggalkan wilayah tersebut paling lambat pada 29 April 2025.
Pembatasan Akses ke Mekkah Tanpa Visa Haji
Dalam kebijakan lainnya, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Kota Mekkah hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki visa haji. Larangan ini juga berlaku bagi ekspatriat, sebagaimana diumumkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 12 April 2025.
Penghentian Sementara Izin Umrah Melalui Nusuk
Sementara itu, pengajuan izin umrah melalui aplikasi resmi Nusuk dihentikan sementara mulai 19 April hingga 10 Juni 2025.
“Aturan ini berlaku mulai 19 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” jelas Nasrullah, dikutip dari kemenag.go.id.
Larangan Hotel di Mekkah Menerima Jemaah Non-Haji
Mulai 29 April 2025, hotel-hotel di wilayah Mekkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji. Larangan ini akan terus berlaku hingga musim haji berakhir.
Kebijakan baru ini berdampak langsung terhadap para jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah. Mereka yang telah merencanakan perjalanan umrah atau ziarah di luar waktu yang ditentukan diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal mereka.
“Penyelenggara perjalanan harus memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini untuk menghindari sanksi,” dikutip dari kompas.com.
Perubahan regulasi ini juga memengaruhi sistem pengurusan visa, pengelolaan jadwal keberangkatan, serta operasional agen travel. Para agen diwajibkan memastikan bahwa jemaah yang diberangkatkan telah memenuhi persyaratan visa sesuai tujuan ibadah masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap penyalahgunaan visa serta untuk mengontrol kepadatan jemaah di Mekkah menjelang musim haji. Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin keselamatan seluruh jemaah.
Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar, Indonesia turut merespons kebijakan tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural menggunakan visa non-haji,” ujar Kemenag, dikutip dari kompas.com.

Kemenag juga memperingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri berangkat ke Mekkah menggunakan visa ziarah selama periode pembatasan ini.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, jemaah dan penyelenggara diharapkan lebih teliti dan disiplin dalam mengikuti ketentuan demi kelancaran dan keamanan ibadah haji dan umrah tahun 2025.
Reporter: Tia Himmatul ‘Ulya
Editor: Novita Rahmawati