Jakarta – Suara Ekonomi.
Sesuai dengan fungsi dan peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berkewajiban menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, sebagaimana amanat Pasal 23 UUD 1945 yang juga menyebutkan “Bank Indonesia (BI) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang independen dan bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Baik perbankan, maupun sistem pembayaran”. BI juga berhak mengatur peredaran uang di masyarakat. Oleh karena itu, BI berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dengan cara meluncurkan mata uang baru.
Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia resmi keluarkan uang rupiah baru. Bertepatan dengan Hari Bela Negara, BI resmikan 11 pecahan mata uang baru Tahun Emisi 2016 dengan menampilkan 12 Pahlawan Nasional. Seperti yang telah ditetapkannya Keputusan Presiden No.31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat 11 pecahan uang rupiah terbaru yang muncul dengan serentak, 7 diantaranya pecahan Uang Kertas, dan 4 sisanya adalah pecahan Uang Logam lengkap dengan wajah pahlawan dimasing-masing uang. Adapun ke-12 Pahlawan yang ditetapkan sebagai gambar utama pada bagian depan mata Uang Kertas NKRI adalah, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada mata uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada mata uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada mata uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Frans Kaisiepo pada mata uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Dr. K.H. Idham Chalid pada mata uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Mohammad Hoesni Thamrin pada mata uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), dan Tjut Meutia pada mata uang pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Selain ketujuh mata uang pecahan kertas diatas, berikut pahlawan yang dijadikan gambar utama pada bagian depan mata Uang Logam NKRI, Mr. I Gusti Ketut Pudja pada pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), Letnan Jendral TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang pada pecahan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah), Dr. Tjiptomangunkusumo pada pecahan Rp. 200,00 (dua ratus rupiah), dan Prof. Dr. Ir. Herman Johanes pada pecahan Rp. 100,00 (seratus rupiah).
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Bank Indonesia menyatakan, penggunaan gambar 12 Pahlawan Nasional pada mata uang rupiah tersebut untuk lebih mengenalkan para pahlawan kepada masyarakat. Disamping itu, penggunaan gambar pahlawan nasional juga untuk kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, dan sikap keteladanan, serta mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Sementara itu, perubahan mata uang rupiah Tahun Emisi 2016 juga dimaksudkan untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, dengan ini juga Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut. Yang menarik, dalam rangka memenuhi UU No.19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Bank Indonesia melengkapi pecahan uang terbaru ini dengan kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile effect). Hal ini bertujuan agar penyandang tuna netra dapat lebih mudah mengenal dan membaca nilai mata uang.
Menilai perbedaan mata uang lama dengan yang baru saja rilis, diantaranya dari sisi Colour Shifting. Yaitu, akan terjadi perubahan warna secara kontras jika diamati dari sudut pandang yang berbeda. Dari sisi Rainbow Feature, akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal apabila dilihat dari sudut pandang tertentu. Lanjut dari sisi Latent Image, apabila diamati dari sudut pandang yang lain akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Sementara dari sisi Ultra Violet Feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV Feature yang memencar menjadi dua warna dibawah sinar UV. Kemudian dari sisi Rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.
Meski mata uang rupiah baru telah resmi dikeluarkan, pecahan rupiah lama masih diberlakukan sampai Bank Indonesia menariknya kembali diwaktu yang belum bisa ditentukan. Dengan ini masyarakat masih bisa menggunakan pecahan Rupiah lama untuk kegiatan bertransaksi.
Penulis : Nurul Zahara