Polda Jambi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18). Dua tersangka merupakan anggota kepolisian aktif, sedangkan dua lainnya warga sipil. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan keluarga korban pada 6 Januari 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi pada 14 November 2025 di Kota Jambi.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol, Erlan Munaji, menyampaikan bahwa proses hukum berjalan secara paralel, yakni penyidikan pidana dan pemeriksaan etik internal bagi anggota kepolisian yang terlibat. “Ada empat orang yang ditahan sementara, dua diantaranya anggota,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Erlan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang status para pelaku.

Propam menggiring polisi tersangka kasus perkosaan di Mapolda Jambi, Jumat (6/2/2026). (Sumber: beritasatu.com)

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya menggunakan transportasi daring. Salah satu pelaku diduga menjemput korban dan membawanya ke dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kos di kawasan Kebun Kopi dan sebuah rumah di wilayah Arizona, Kota Jambi. Di kedua lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh para tersangka.

Penyidik saat ini masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Sementara itu, Tim Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik. Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut berpotensi menerima sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain proses hukum, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Kuasa hukum keluarga, Ericson P.O. Hutasoit, menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat pasca kejadian, “Korban mengalami tekanan mental berat, cenderung menyendiri, dan tidak mau keluar kamar,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Tim pendamping bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi terus memberikan konseling dan perlindungan untuk membantu proses pemulihan korban secara bertahap.

Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat serta mendorong pengawasan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Jambi, yang meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara cepat dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta keadilan bagi korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang sudah sering terseret kasus serupa.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini