Jakarta – Suara Ekonomi
Sejak meningkatnya wabah Covid-19 di Indonesia, hal ini membuat banyak pihak semakin kesulitan beraktivitas. Seperti halnya urusan pekerjaan atau sekedar membeli kebutuhan, sehingga masyarakat selalu dirundungi perasaan was-was. Kebijakan Work From Home dan himbauan Social Distancing pun tidak terlalu signifikan mengurangi wabah tersebut.
Terdapat peningkatan kasus setiap harinya yang terus merangkak naik. Senin (20/4) terdapat 6.760 kasus positif, 590 dinyatakan meninggal dunia dan 747 lainnya sembuh. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan proposal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setelah dilakukan peninjauan, pada Jumat (03/04) Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Covid-19. Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona. Jadi, PSBB itu sendiri adalah salah satu strategi pemerintah untuk membatasi sejumlah aktivitas penduduk. Hal itu dilakukan lantaran agar dapat menghentikan kemungkinan adanya penyebaran wabah Covid-19 di daerah-daerah Indonesia. Terdapat beberapa contoh strategi lain dari sejumlah influencer maupun tokoh-tokoh ternama. Yaitu, menggencarkan himbauan mengenai Social Distancing dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Serta, tak lupa adanya pengumpulan bantuan dana bagi tim medis untuk sejumlah rumah sakit.
Selasa (07/04) dilakukan penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Terkait dengan masa berlakunya, ini mulai tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Bapak Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4) dikutip dari laman kompas.com. Sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, hal ini bisa juga diperpanjang jika masih adanya bukti penyebaran wabah Covid-19.
Sampai sekarang ini sudah banyak daerah-daerah yang mengajukan untuk ditetapkannya PSBB, seperti Bandung Raya. “PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang siapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung,” ujar Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Minggu (12/4) dikutip dari laman detik.com. Daerah lainnya yang mengajukan PSBB pun juga ada Banten, Palangkaraya, NTT, Papua, dll.
Pada hari rabu (15/4), terdapat beberapa kota mulai menerapkan PSBB untuk pertama kalinya. Diantaranya Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Saat pelaksanaan PSBB, terdapat petugas yang berjaga di setiap lokasi dengan melakukan skema check point. Yaitu, memeriksa penggunaan masker, mengecek jumlah penumpang angkutan pribadi, umum, dan ojol serta pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh melewati batas normal maka, orang tersebut tidak diperbolehkan memasuki wilayah yang dituju.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, adapun syarat penetapan wilayah PSBB. Yaitu, suatu wilayah di provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis. Di mana, dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itu, MenKes dapat menentukan wilayah atau daerah mana yang layak diterapkan PSBB.
Aktivitas yang dibatasi PSBB bisa dibilang cukup ketat, karena bertujuan untuk menghentikan penyebaraan virus Covid-19. Berikut aktivitas-aktivitas yang dibatasi sesuai aturan Permenkes Pasal 13, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan operasi transportasi umum
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Tetapi, ada pembatasan aktivitas yang dikecualikan bagi instansi dan kegiatan strategis. Misalnya, terkait pangan, BBM, ekonomi dan keuangan, layanan kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan distribusi logistik, serta yang menyangkut kebutuhan dasar lainnya.
Hakikatnya, PSSB sendiri tidak melarang orang-orang untuk bepergian keluar rumah. Lain halnya dengan Lockdown yang diterapkan di beberapa negara terjangkit wabah Covid-19, seperti Italia, China dll. Namun, di Indonesia sendiri mempunyai kebijakan yang masih dapat dikatakan sangat toleran. Oleh karena itu, orang-orang masih dapat berseliweran di jalanan guna kepentingan mendesak. Tidak lupa untuk selalu patuhi himbauan Physical Distancing pada saat di tempat umum.
Reporter : Mahardhika Dwi Rahayu
Editor : Jioti Nurhaliza