Jakarta – Suara Ekonomi

 Status pandemi Covid-19 di Indonesia telah berubah menjadi endemi. Namun tak dapat disanggah bahwa upaya pencegahan oleh pemerintah harus tetap dilaksanakan. Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah demi melindungi masyarakat adalah dengan mengeluarkan edaran vaksinasi booster 2.

Dilansir dari laman Sehat Negeriku milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, saat ini vaksin booster 2 sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster 2 tidak perlu lagi menunggu tiket dan diperkenankan untuk mendatangi fasilitas kesehatan atau layanan kesehatan yang telah menyediakan layanan vaksinasi booster 2.

Menurut dr. Muhammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan, vaksinasi booster 2 ini dapat diikuti oleh masyarakat yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Dr. Muhammad Syahril menambahkan bahwa memang proses pelayanan vaksinasi booster 2 masih dilakukan secara manual. Hal ini dikarenakan pihak terkait juga masih mempersiapkan dan menunggu PCare dan Peduli Lindungi.

Apa Keunggulan dan Manfaat Vaksin Booster 2?

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Sumber: Foolcdn.com)

Meskipun himbauan untuk melakukan vaksinasi booster 2 sudah diedarkan, tetapi masih banyak masyarakat yang enggan untuk melakukannya. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang merasa bahwa vaksinasi hingga booster 1 sudah cukup untuk melindungi diri dari Covid-19. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia juga sudah berkurang sangat drastis dibandingkan dengan tahun 2020.

Dilansir dari Yankes milik Kementerian Kesehatan, imbauan vaksinasi booster 2 ini bukanlah tanpa alasan. Vaksinasi booster 2 sendiri dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengembalikan daya tahan tubuh sekaligus melindungi tubuh agar tetap fit. Vaksinasi booster 2 ini juga merupakan lanjutan dari program vaksinasi booster 1.

Selain itu, vaksinasi booster 2 digadang-gadang memberikan banyak manfaat, seperti:

1. Membantu mencapai herd immunity;

2. Mengurangi risiko penularan;

3. Mengurangi efek samping dari kontaminasi virus;

4. Menstimulasi daya tahan tubuh;

5. Membantu tubuh melawan omicron.

Kapan Vaksin Booster 2 Disalurkan Kepada Masyarakat?

Ilustrasi Pemberian Vaksin Booster Kepada Masyarakat. (Sumber: Cp24.com)

Menurut Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan Nomor KH.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, vaksin booster 2 sudah bisa didapatkan mulai tanggal 24 Januari 2023. Hal ini sesuai dengan hasil surat edaran dan juga pernyataan dari Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pnecegahan dan Pengendalian Penyakit.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” paparnya.

Jenis Jenis Vaksin Booster 2

Menurut Surat Edaran tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan jenis vaksin sesuai dengan vaksinasi sebelumnya. Misalnya saja untuk booster pertama Sinovac, masyarakat bisa memilih beberapa jenis vaksin, seperti:

a)      AstraZeneca dengan dosis 0,25 ml

b)     Pfizer dengan dosis 0,15 ml

c)      Moderna dengan dosis 0,5 ml

d)     Sinopharm dengan dosis 0,5 ml

e)      Sinovac dengan dosis 0,5 ml

f)       Zifivax dengan dosis 0,5 ml

g)     Indovac dengan dosis 0,5 ml

h)     Inavac dengan dosis 0,5 ml

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster 2, setidaknya harus memiliki rentang waktu minimal enam bulan dari vaksinasi booster 1. Selain itu, pastikan untuk mendapatkan pos pelayanan vaksinasi yang telah terdaftar.

Reporter : Karinia Eka

Editor : Priscillia Christy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini