Jakarta – Suara Ekonomi
Presiden Joko Widodo merencanakan diberlakukannya darurat sipil pada Senin (30/3/2020). Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 itu merupakan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Namun, hal terserbut menuai polemik dari berbagai pihak.
Dilansir dari laman Kompas.com, Jokowi mengatakan, “Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ucapnya. Seperti yang diatur dalam perppu Nomor 23 tahun 1959, bahwa darurat sipil harus diberlakukan apabila negara sudah dalam keadaan bahaya. Sebab dari hal tersebut, perangkat itu juga harus disiapkan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menilai rencana penerapan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus corona sebagai kebijakan yang tidak proporsional. Ia ingin rencana yang diusung Presiden Joko Widodo ini harus dibatalkan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah harus sesuai dengan ekskalasi dan spektrum ancaman yang ada. Apabila tidak proporsional, maka efek rusaknya bisa lebih parah dan berimbas ke yang lain.
Dilansir dari laman detik.com, Hidayat Nur Wahid mengatakan, “Saat ini COVID-19 oleh pemerintah bahkan belum dinyatakan sebagai pemberontakan sipil/militer, atau ancaman nasional yang bisa menjatuhkan pemerintah atau membubarkan NKRI, kondisi-kondisinya yang menjadi rujukan dahulu dibuatnya Perpu tersebut.”
Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjadi dasar pemberlakuan darurat sipil pada masanya sudah terbukti mengancam demokrasi. Menurutnya potensi itu yang harus dihindari. Apalagi ketentuan soal darurat sipil itu tidak relevan untuk penanganan COVID-19.
Dr. Bayu Dwi Anggono seorang ahli perundang-undangan mengatakan, “Hak-hak istimewa yang diberikan kepada penguasa darurat sipil baik di pusat maupun daerah sebagaimana diatur di Perppu 23/1959. Hal itu justru rentan menghalangi peran serta dan gotong royong masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19. Selama ini terbukti gerakan sosial warga melalui media sosial tersebut efektif membantu pemerintah,” terkutip laman detik.com.
Maksud dari hal tersebut adalah darurat sipil dianggap hanya mengistimewakan pemegang pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya darurat sipil, justru hanya akan menghalangi social distancing yang sedang dilakukan masyarakat.
Penetapan darurat sipil ini dimaksudkan untuk memastikan ketaatan warga terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah. Sanksi pidana dalam Perppu 23/1959 tidak terlalu memberikan efek gentar, apabila dibandingkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan darurat sipil dalam perppu itu seharusnya terjadi apabila karena kerusuhan atau akibat bencana alam. Sedangkan, wabah Covid-19 itu bencana yang nonalam. Hukuman atas pelanggaran darurat sipil, yaitu pidana penjara selama 9 bulan. Hukuman itu masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukum yang diatur undang-undang kekarantinaan kesehatan. Hukuman tersebut yaitu pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan adanya rencana darurat sipil sekarang ini, menimbulkan banyak kritikan dari masyrakat. Hal tersebut dianggap akan menghindarkan pemerintah dari tanggung jawab terhadap warga negaranya. Sebab, jika darurat sipil diberlakukan, pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan dasar masyarakat.
Darurat Sipil bukan berarti sama sekali harus diabaikan. Pemerintah bisa memberlakukan kebijakan itu, apabila sosial distancing dan karantina wilayah tidak efektif menghentikan penularan Covid-19.
Reporter : Tri Utami Chairani
Editor : Dinda Nadya