Jakarta – Suara Ekonomi

Pemulangan WNI (Warga Negara Indonesia) eks ISIS ke Indonesia masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah tanah air. Bagaimana tidak, hal tersebut dapat memberikan dampak yang sangat berpengaruh. Salah satunya, yakni keamanan WNI lainnya dapat terancam karena hal tersebut.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarharkam) Polri Irjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas WNI eks ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah) yang berusaha kembali ke Indonesia. “Pokoknya kalau dia (WNI eks ISIS) ada di Indonesia, maka akan dilakukan tindakan,” kata Irjen Agus Andrianto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2020).

Kamp pengungsian AL-Hol, tempat dimana eks-ISIS ditampung. (Sumber: Reuters)

Para mantan kombatan ISIS itu, menurutnya sudah bukan warga negara Indonesia lagi. Setelah mereka membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris tersebut. “Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” tegasnya.

Keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS memberikan dampak baik pada negara. Namun, tindakan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya. Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negaranya. Selain itu juga, ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

“Sebetulnya mereka (WNI eks ISIS) tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara itu,” ucap M Syauiqillah dikutip dari Liputan 6, Minggu (16/2/2020).

Pemerintah RI harus menyiapkan skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI tersebut. “Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa. Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya.

Apabila ditelaah, memang betul bahwasanya pemerintah harus selektif dalam memutuskan siapa saja yang boleh kembali. Namun, harus sembari menyiapkan program deradikalisasi khusus. Terdapat beberapa pilihan, yakni di antaranya melalui pengadilan internasional. Sebagai kelompok terror, ISIS terlibat berbagai serangan teror dan perang. Mereka yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kejahatan hak asasi manusia jangan diizinkan kembali.

Adapun yang non-kombatan, seperti anak-anak dan perempuan, biarlah sementara ditangani dulu oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sambil pemerintah menyiapkan prosedur untuk memilah mana keluarga yang ikut aktif menjadi kombatan. Perlu dipertimbangkan, bahwa keberangkatan mereka ke Suriah tidak semuanya bermotif perang dan rencana mendirikan khilafah. Ada juga yang pergi karena iming-iming ekonomi.

Nada Fedulla, remaja asal Indonesia yang kini terjebak di kamp pengungsian Al-Hol, di timur laut Suriah. (Sumber: bbc)

Seperti dikutip dari Tempo.co, pemerintah sudah menyatakan tidak akan memulangkan 689 WNI eks ISIS. Tetapi akan mempertimbangkan untuk menerima kembali anak-anak WNI di bawah umur 10 tahun. Untuk mereka, akan disiapkan program kontraradikalisasi, yang berbeda dengan dengan program deradikalisasi bagi orang dewasa. Anak-anak diikutkan dalam program kontraradikalisasi karena dianggap belum terpapar radikalisme.

PBB menegaskan, bahwa negara berkewajiban melindungi anak-anak, termasuk dari keadaan tidak punya kewarganegaraan. Jangan sampai negara melanggar prinsip dasar tersebut. Anak-anak ini semestinya diperlakukan terutama sebagai korban, bukan pelaku. Setiap keputusan tentang mereka, termasuk pemulangan, sedapat mungkin mematuhi standar hukum internasional. Anak-anak yang dibawa orang tuanya untuk berperang buat ISIS di Suriah adalah korban ideology. Ini merupakan cara yang salah dan sesat dari orang tuanya. Kalau tidak dibina, mereka malah bisa menjadi lebih berbahaya.

Tentu saja, pemerintah harus tegas untuk menjaga keamanan nasional. Namun,  jangan sampai mengabaikan tanggung jawab negara terhadap anak-anak yang terlantar di Suriah. Segera saja susun kriteria dan mekanisme untuk menyeleksi anak-anak dan anggota keluarga simpatisan ISIS non-kombatan. Mereka berhak mendapat kesempatan untuk kembali hidup normal dan memiliki masa depan yang baik.

Reporter : Anwar Afudy

Editor : Dinda Nadya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini