Presiden Jokowi akhirnya membuka suara soal kebijakan mengizinkan investor menguasai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai dengan 190 tahun. Jokowi mengatakan kebijakan itu ia keluarkan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) IKN.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” Ucap Jokowi di Jakarta, Selasa (16/7)
Selain sesuai UU IKN, Jokowi memberikan pemberian izin kepada investor untuk menguasai tanah di IKN juga dilakukan demi menarik investasi sebesar-besarnya. Investasi itu diharapkan dapat membuat pembangunan IKN kian lancar.
Jokowi secara resmi memberi izin investor untuk memiliki tanah di IKN sampai 190 tahun. Izin diberikan dalam bentuk hak guna usaha (HGU). “Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ucapnya.
Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditekan Jokowi pada Kamis (11/7). Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU dilakukan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan investasi bagi para investor. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa perlu adanya kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor membutuhkan jaminan bahwa investasi mereka akan terlindungi dalam jangka panjang,” ucap Sofyan. Pembangunan IKN membutuhkan dana besar yang sebagian besar yang diharapkan berasal dari investasi swasta, mencapai ratusan triliun rupiah. Selain HGU, aturan tersebut juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai bangunan dengan durasi yang Panjang untuk memberikan stabilitas dan kepastian bagi investor.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama tersebut adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangan waktu paling lama adalah 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertahanan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara” bunyi ayat 3 Pasal yang sama.
Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari kalangan ekonom dan aktivis. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Kebijakan ini bisa menjadi attraction bagi investasi asing, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN dan sekitarnya,” kata Bhima. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.
Di sisi lain, aktivis lingkungan dan pegiat hak tanah mengekspresikan kekhawatiran mereka. Mereka berpendapat bahwa pemberian hak guna lahan yang panjang kepada investor dapat mengancam hak- hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
“Kami khawatir bahwa kebijakan ini akan menyebabkan masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanah mereka sendiri dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujar aktivis lingkungan, Chalid Muhammad. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan IKN.
Pemindahan IKN diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka pendek dan panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan ini diharapkan mendorong ekonomi melalui investasi infrastruktur, meningkatkan perdagangan antar wilayah, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong diversifikasi ekonomi di Kalimantan, meratakan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan sektor-sektor non-tradisional. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat lokal dan tetap mempertahankan kedaulatan nasional atas tanah IKN. Dengan demikian, kebijakan HGU 190 tahun ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kedaulatan serta hak-hak rakyat Indonesia.
Reporter : Tia Himmatul
Editor : Arum Amalia Sari