Nama Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb (ETH), mantan Rektor Universitas Pancasila yang sebelumnya diberhentikan akibat kasus dugaan pelecehan seksual sempat tercantum di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Pancasila sebagai dosen aktif. Namun, pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, namanya sudah tidak ditemukan lagi.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak universitas menimbulkan dugaan kuat bahwa ada manuver diam-diam yang dilakukan tanpa transparansi dan jauh dari sorotan publik.
Kemunculan nama ETH sebagai staf pengajar, setelah bertahun-tahun tidak terdengar pasca mencuatnya kasus hukum yang melibatkannya, langsung menimbulkan tanda tanya. Apakah Universitas Pancasila tengah memulihkan citra ETH secara perlahan? Ataukah ini merupakan bentuk pengangkatan ulang yang dilakukan secara tertutup?
Kasus Masih Berjalan, Para Korban Belum Mendapatkan Hak-Haknya
Berdasarkan wawancara eksklusif dengan Amanda, kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ETH, diketahui bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Para korban sampai saat ini mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), namun untuk hak-haknya sampai saat ini belum terealisasi,” ungkap Amanda saat dihubungi oleh Lembaga Pers Mahasiswa Suara Ekonomi Universitas Pancasila.
Beberapa hak yang seharusnya diperoleh oleh klien atau korban kekerasan seksual ETH, mencakup antara lain:
- Hak atas keadilan: Klien kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.
- Hak atas informasi: Klien kami berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus.
- Hak atas perlindungan: Klien kami berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau tekanan yang mungkin timbul selama proses hukum.
Amanda menjelaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan keadilan, informasi yang transparan mengenai perkembangan kasus, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman atau tekanan yang mungkin timbul selama proses hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus berjuang dan mengoptimalkan segala upaya hukum yang tersedia untuk mencapai keadilan dan memenuhi hak-hak tersebut,” tambahnya.
Kritik Terhadap Kebijakan Kampus
Menanggapi isu pengaktifan kembali ETH sebagai dosen, Amanda menyatakan bahwa hal tersebut sangat tidak tepat mengingat kasus belum selesai.
“Jika benar berita tersebut, maka baik pihak yayasan maupun kampus dan PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) tidak dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan dan keamanan karyawan serta mahasiswa di lingkungan kampus. Reputasi kampus akan semakin buruk,” tegas Amanda.
Ia juga menekankan adanya potensi intimidasi dan pengaruh terhadap korban, saksi, dan mahasiswa lainnya jika mantan rektor tersebut diaktifkan kembali.
“Hal ini dapat mengganggu proses hukum dan menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi korban,” jelasnya.
Transparansi Dipertanyakan
Kini, setelah ramai diperbincangkan publik, nama tersebut justru mendadak hilang dari laman akademik. Ironisnya, penghapusan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kampus dan yayasan telah menjalankan agenda internal secara senyap, tanpa pemberitahuan resmi. Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada publik?
Hingga saat ini, Universitas Pancasila maupun Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) belum memberikan klarifikasi.
Amanda menegaskan bahwa kampus memiliki kewajiban untuk melindungi mahasiswa dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan.
“Dengan mengaktifkan kembali mantan rektor tersebut, kampus dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban tersebut. Artinya pihak yayasan, kampus, dan PPKS telah gagal melakukan tupoksi,” tutupnya.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari publik dan para pengamat pendidikan. Universitas Pancasila, sebagai institusi pendidikan tinggi, dinilai sedang mempertaruhkan integritasnya. Proses pengambilan keputusan yang tertutup, dugaan manipulasi data
akademik di ruang publik, dan diamnya para pemangku kepentingan menjadi sinyal buruk bagi masa depan tata kelola kampus. Apakah ini hanya kesalahan input data, atau bagian dari strategi kampus untuk secara perlahan mengembalikan sosok lama ke lingkup akademik? Tanpa transparansi, semua kemungkinan tetap terbuka dan publik berhak untuk curiga.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi












































