Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam, 23 Februari 2026. Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar serta mantan Jaksa Agung 1999-2000, Marzuki Darusman. Para terdakwa hadir dengan status tahanan kota dan diwajibkan mengenakan gelang pelacak GPS dari kejaksaan.

Dilansir dari kompas.id, Zainal memperingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi menjadi instrumen perlindungan kekuasaan yang menciptakan chilling effect, yakni kondisi yang membuat masyarakat enggan mengemukakan pendapat. Ia menegaskan bahwa Pasal 160 KUHP harus dibaca secara materil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, penegak hukum wajib membuktikan secara langsung, apakah suatu perbuatan atau ucapan benar-benar menyebabkan kerusuhan. 

Empat terdakwa dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Khariq Anhar, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Delpedro Marhaen, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: detik.com)

“Apabila Pasal 160 KUHP lama digunakan untuk menindas kritik terhadap pejabat publik atau ajakan protes terhadap sebuah kebijakan, maka risiko terbesar adalah norma tersebut akan berfungsi sebagai instrumen perlindungan otoritas kekuasaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri dikutip dari kompas.id.

Kasus ini bermula dari demonstrasi besar di Jakarta pada Agustus 2025 yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah dan diwarnai bentrokan dengan aparat yang menyebabkan sejumlah kerusakan publik. Jaksa mendakwa keempat aktivis dengan pasal berlapis dari KUHP, UU ITE, hingga Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

Mereka diduga secara sistematis menggunakan akun media sosial seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat untuk menyebarkan provokasi serta memobilisasi massa, termasuk anak-anak, dalam aksi di DPR dan Polda Metro Jaya pada 25-30 Agustus 2025. Jaksa juga menuding fitur collaboration post di Instagram digunakan untuk menciptakan efek jaringan yang memancing emosi publik.

Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada, menjadi saksi ahli untuk terdakwa kasus hasutan unjuk rasa Agustus 2025 dari TAUD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: kompas.id)

Zainal menekankan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama untuk melindungi otoritas kekuasaan. Menurutnya, apabila pemidanaan dipaksakan terhadap kritik, hal tersebut berpotensi mematikan semangat aktivisme dan membuka pintu bagi bangkitnya otoritarianisme konservatif. 

“Jangan sampai negara makin brutal, tapi tidak ada lagi yang mau dan mampu bersuara balik. Dan itu jauh lebih merusak dibandingkan tweet anak-anak ini,” tegasnya, dikutip dari kompas.id.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi meringankan pada 26 Februari 2026. Sementara itu, pembacaan tuntutan oleh jaksa direncanakan pada 27 Februari 2026. Hasil persidangan ini dinilai akan menjadi acuan penting bagi batas kebebasan berekspresi dan partisipasi politik di Indonesia.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini