Kebijakan Nadiem Makarim Bertajuk Kampus Merdeka

    0
    1123

    Jakarta – Suara Ekonomi

    Nadiem Makarim merupakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, pada kabinet Joko Widodo – Ma’ruf Amin 2019-2024. Usai dilantik pada bulan Oktober 2019 lalu, Nadiem Makarim memiliki kebijakan baru. Salah satu di antaranya, yaitu mengenai Kampus Merdeka, yang mana merupakan lanjutan dari konsep kebijakan sebelumnya.

    Bapak Nadiem Makarim saat menyampaikan pidatonya (Sumber : id.wikipedia.org)

    Pada konsep sebelumnya, Nadiem menamainya dengan Kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Untuk kebijakan Merdeka Belajar ini, ditujukan kepada pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka.

    “Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling mungkin untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri. Tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang,” kata Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020 yang dikutip dari laman liputan6.com.

    Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Indonesia (Sumber :indozone.id)

    Berikut 4 point kebijakan Kampus Merdeka:

    1. Membuka Prodi Baru

    Kebijakan pertama adalah memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan kepada PTN dan PTS tersebut, jika memiliki akreditasi A dan B. Selain itu, telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Namun, terdapat pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

    Nadiem menyebutkan bahwa, kerjasama dengan organisasi meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melaksanakan pengawasan. Dengan wajib melakukan tracer study setiap tahun, dan Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.

    2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

    Program re-akreditasi ini akan bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela.  Di mana bagi perguruan tinggi, dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Sedangkan, akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku hingga 5 tahun. Tetapi akan diperbaharui secara otomatis, ketika sudah habis masa berlakunya.

    Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun, setelah mendapatkan akreditasi terakhir kalinya. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C, bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun. “Nanti Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan keputusan menteri,” jelas Nadiem, yang dikutip dari laman liputan6.com.

    3. Kemudahan menjadi PTN-BH

    Kebijakan ini terkait dengan kebebasan dan kemudahan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker). Kemudian yang diubah menjadi, PTN Badan Hukum (PTN-BH). Pasalnya, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya. Selanjutnya, Kemendikbud akan mempermudah persyaratannya, tanpa terikat mengenai status akreditasi.

    4. Hak Belajar di Luar Prodi

    Untuk kebijakan ini, memberikan hak kepada mahasiswa agar mengambil mata kuliah di luar prodi. Serta dapat melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil atau pun tidak SKS di luar kampusnya. “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil atau pun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS,” ujar Nadiem di presentasinya yang dikutip dari laman kompas.com.

    Tidak hanya itu, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya. Yang dapat diambil sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Yang dimaksudkan dari SKS itu diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan lagi “jam belajar”. Kegiatan yang dimaksud adalah keaktifan di kelas, magang, praktik kerja industri, riset, dan lainnya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk program studi kesehatan.

    Itulah 4 poin kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbud Nadiem Makarim. Bagaimana pendapat kalian? Apakah kebijakan ini akan sangat membantu mahasiswa maupun Perguruan tinggi untuk lebih berkembang dan maju?.

    Semoga dengan adanya gebrakan kebijakan Kemendikbud Nadiem Makarim ini, mampu mengembangkan dan memajukan pendidikan di Indonesia.

    Reporter : Indah Damayanti

    Editor : Jioti Nurhaliza

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini