Jakarta – Suara Ekonomi

Dunia lawak Indonesia kembali dihebohkan dengan kemunculan tiga pria yang mengatas namakan dirinya sebagai Warkopi. Sebabnya mereka bergaya menyerupai Warkop Dono Kasino Indro (DKI). Tidak hanya itu, mereka bahkan telah mengunggah video menyerupai Warkop DKI pada laman youtube dan instagram mereka.

Heboh munculnya Warkop DKI KW ini lantas membuat Indro Warkop membuka suara. Ia berkata jika perbuatan yang dilakukan mereka itu salah dan dapat dilaporkan kepada pihak HAKI. Namun, banyak sekali pro dan kontra mengenai permasalahan ini. Banyak netizen yang beranggapan bahwa kemiripan paras bukanlah kesalahan manusia. Tak sedikit pula yang beranggapan jika teguran yang dilakukan Indro dapat mematikan rezeki Warkopi.

Selaras dengan tanggapan Indro, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Freddy Harris juga memberikan respon mengenai kasus ini. “Grup Warkopi memang tidak tercatat memiliki merek dalam HAKI. Apabila dilihat pada ketentuan pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokok merek terdaftar milik pihak lain. Baik barang ataupun jasa yang diproduksi dan diperdagangkan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/denda senilai 2 Milliar rupiah,” ujar Freddy dalam konferensi pers pada Senin (27/09) melalui zoom meeting yang dikutip dari laman dgip.go.id.

Konferensi Pers Indro Warkop Bersama Pemegang HAKI Warkop DKI terkait Warkopi. ( Sumber: Ujungpandangpos.com )

Kasus yang sedang menimpa tiga pria tersebut ternyata berpotensi dijatuhi hukum pidana. Ini membuat Indro memilih diam karena kasihan dengan sanksi yang akan diberikan. “Gue juga kaget Ded, makannya gue milih diam. Ternyata ada hukum pidananya, gue pikir hanya perdata. Empat tahun penjara dengan denda 2 Milliar untuk yang melakukan dan manajemen yang menaungi, menurut Direktur Jenderal HAKI,” ujar Indro Warkop dalam podcast yang dikutip dari laman Youtube Deddy Corbuzier.

Indro “Warkop” dalam Podcast Deddy Corbuzier. ( Sumber: VOI.id )

Jika melihat permasalahan tersebut yang bersangkutan mengenai HAKI. Lalu, apa itu HAKI? Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HAKI juga berdiri atas asas hukum yang menyelimutinya. Oleh sebabnya, kasus dari Warkopi sendiri menjadi sebuah pelanggaran. Karena jika dilihat dari fungsi serta pasal terkait hak intelektual, kasus tersebut dinyatakan bersalah.

Berdasarkan pandangan mengenai kepentingan hukum yang dilindungi dalam peraturan HAKI, ada beberapa kegunaan terkait. Kegunaan tersebut ialah melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta mencegah adanya duplikasi. HAKI juga memiliki prinsip dalam keberlangsungannya. Prinsip itu terdiri dari prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan, prinsip keadilan, serta prinsip sosial. Maka dari itu, para pelapor HAKI akan terlindungi haknya sesuai pada prinsip yang ada.

Satu hal penting mengenai HAKI adalah jenisnya. Jenis inilah yang menjadi pembeda antara komponen yang dilindungi HAKI. HAKI memiliki dua jenis, yaitu hak cipta dan juga hak kekayaan industri. Hak cipta merupakan sesuatu yang diberikan khusus kepada pencipta suatu karya. Lalu, mereka juga memiliki hak eksklusif guna mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.

Lalu, hak kekayaan industri melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme.  Selain itu, hak ini juga dapat mengatur segala hal dalam industri. Hak kekayaan industri sendiri terpecah menjadi beberapa komponen. Di antaranya adalah paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta indikasi geografis.

Keterkaitan Warkop DKI dengan HAKI adalah alasan mengapa masyarakat berani menolak adanya Warkopi. Karena mereka sadar bahwa dampak yang timbul akibat terdaftarnya Warkop DKI dalam HAKI ialah perlindungan hukum yang aktual. Anak mendiang Dono, Satrio Sarwo Trenggias menyarankan pada grup ini untuk melakukan pergantian nama. “Kami mengingatkan untuk Warkopi tidak menggunakan nama Warkopi selama 7 hari sejak dikeluarkan rilis ini. Karena nama Warkopi sangat lekat dengan Warkop DKI,” kata Satrio yang dikutip dari laman kliklegal.com.

Namun, pada Rabu (13/10), Aly Julys selaku tim manajemen menyatakan bahwa Warkopi resmi bubar. Keputusan tersebut dipilih karena permintaan dari pihak Warkop DKI. “Seperti yang disampaikan Mas Satrio, Mbak Hana, dan Om Indro ya, bahwa kami harus segera mengganti nama dalam waktu tujuh hari. Pada kesempatan ini, saya mewakili Patri TV (Alfin, Dimas, dan Asep) memastikan bahwa per hari ini Warkopi resmi dibubarkan,” kata Aly Julys yang dikutip dari laman sindonews.com. Ia juga menambahkan bahwa ke depannya ketiga mantan personel Warkopi akan menggunakan nama mereka sendiri.

Personil Warkopi dengan Tim Manajemen Mengumumkan Pembubaran Grup Mereka. ( Sumber: lifestyle.sindonews.com )

Reporter : Dewi Kartika Sandra

Editor : Farah Meirizka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini