Jakarta – Suara Ekonomi
Ramadan kali ini terasa berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, kaum muslimin seluruh dunia harus melaksanakan ibadah tersebut di tengah pandemi Covid-19. Hal-hal yang seharusnya biasa dilakukan pada lingkup publik, kini beralih di rumah masing-masing.
Tidak terasa kita sudah memasuki minggu terakhir di bulan Ramadan. Di mana, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kaum muslimin dengan kondisi berkecukupan. Menunaikan zakat fitrah merupakan bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan, seperti fakir miskin. Kegiatan tersebut dapat berupa harta uang atau beras senilai 3,5 liter.
Namun, pembayaran zakat fitrah di Ramadan tahun ini menjadi berbeda dengan sebelumnya. Menurut Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020, salah satunya mengatur panduan membayar zakat saat pandemi Covid-19. Yaitu, masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah di awal puasa Ramadan. Tujuan perubahan aturan tersebut yakni, agar bisa segera membantu masyarakat yang terdampak corona. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan persoalan membayar hingga menyalurkan zakat fitrah.
Adapun aturan zakat fitrah yang berlaku pada puasa Ramadan 2020, sebagai berikut:
1. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
b. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
c. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
d. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
2. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di area masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
b. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di area masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
3. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat perlindungan kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
Selain itu, kini pembayaran zakat dapat dilakukan melalui E-commerce yang bekerja sama dengan para lembaga zakat. Hal ini, bisa masyarakat lakukan guna menghindari kontak langsung fisik antar orang lain. Penyaluran zakat secara online bisa melalui sejumlah lembaga terpercaya yang ada di Indonesia. Seperti, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa, NU Care Lazisnu, dll.
Biasanya tiap tahun antara pemberi, penerima zakat bertemu secara langsung dengan membaca niat doa dan bersalaman. Serta, kegiatan tersebut dilakukan di masjid ataupun temu muka dengan penerima zakat. Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, ketentuan tersebut tidak wajib untuk dilakukan saat masa pandemi ini. Anwar beranggapan, umat islam sebaiknya meninggalkan sesuatu yang baik, seperti bersalaman guna menghindari penyebaran Covid-19. “Bersalaman itu tidak wajib, sementara menghindari diri dari penyakit kan harus. Berbentur antara sunah dan wajib, mana yang didahulukan? Yang wajib lah didahulukan,” ujarnya yang dikutip dari laman bbc.com.
Penulis : Jioti Nurhaliza