Pemerintah menegaskan bahwa minyak sawit tetap menjadi salah satu pilar ekonomi terpenting Indonesia, karena kontribusi ekspor yang besar dan perannya dalam neraca perdagangan.
“Minyak sawit akan terus memainkan peran kunci sebagai sumber pendapatan, energi, inovasi, dan kekuatan nasional. Kita tidak boleh berhenti pada ekspor bahan mentah. Melalui strategi hilirisasi, kita ingin meningkatkan nilai tambah, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan memperkuat industri kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari ekon.go.id.
Kawasan seperti Kalimantan dan Sumatera, perluasan perkebunan kelapa sawit terus menekan hutan alam. Pembukaan lahan berskala besar, baik legal maupun ilegal, telah membuat daya serap air alami hilang dan memperbesar ancaman bencana ekologis.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), total luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera telah mencapai lebih dari 8,78 juta hektare, yang mana jika dibandingkan dengan luas wilayah Jakarta adalah 13 kalinya.

Tidak mengherankan jika banjir dan tanah longsor semakin sering terjadi, menimpa masyarakat yang tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib lingkungan mereka.
Sebenarnya, apa arti pertumbuhan, jika hasilnya tidak kembali kepada rakyat, melainkan meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung generasi sekarang dan mendatang? Ketika kualitas udara tercemar, tanah kehilangan kesuburannya, dan rumah warga hanyut oleh banjir tahunan, pertumbuhan ekonomi tidak lagi terasa sebagai kemajuan, melainkan ancaman yang harus segera dicari solusinya.
Masalahnya bukan pada bagaimana pemerintah menghasilkan dan mendongkrak ekonomi itu sendiri, melainkan cara pemerintah menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat banyak aktivitas, seperti pertambangan, dan deforestasi ini lolos dari jerat aturan, bahkan yang jelas-jelas melanggar izin atau beroperasi secara ilegal. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar menjadi pihak yang paling menanggung risiko kerusakan lingkungan tersebut.
“Jadi sebenarnya di wilayah Sumatera Utara dan di tempat lain juga sama, semuanya dimulai ketika awal reformasi, saat aturan-aturan belum terstruktur dari masa Orde Baru menuju masa sekarang. Kalau kita hitung sejak reformasi, berarti hampir 24 tahun, sejak 1998. Ya, kira-kira dari awal 200-an sampai 20 tahun terakhir,” tutur Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna dikutip dari suaraindependentnews.id.
Dilansir dari suaraindependentnews.id, Yayat menilai bahwa pelemahan regulasi selama masa transisi itu membuka ruang bagi aktor-aktor besar melakukan ekspansi dan penjarahan kawasan hutan. Ia menegaskan pentingnya mengidentifikasi siapa saja pihak yang berperan dalam perubahan besar tata guna lahan pada periode tersebut.
Sudah saatnya pemerintah memperbaiki arah kebijakan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alamnya. Dalam meningkatkan perekonomian, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada angka investasi atau besarnya pendapatan negara, tetapi juga pada seberapa aman lingkungan hidup warga, seberapa terjamin keberlanjutan sumber daya, dan seberapa kecil dampak negatif yang harus ditanggung masyarakat. Tidak hanya jangka pendek, melainkan dalam jangka panjang, keberlanjutan sumber daya penting agar bisa dinikmati generasi mendatang.
Penulis: Semesta












































