Jakarta – Suara Ekonomi
Jum’at, 20 Oktober 2017, mahasiswa Fakultas Teknik menggelar aksi damai. Aksi ini bertujuan untuk mencabut kebijakan tentang pelunasan pembayaran sebelum UTS (Ujian Tengah Semester) dan penghapusan denda. Pasalnya sistem pembayaran pelunasan yang kedua sebelumnya dapat dilunasi sebelum UAS (Ujian Akhir Semester). Nyatanya kebijakan sekarang untuk mengikuti UTS para mahasiswa harus mempunyai kartu,dimana kartu di dapatkan setelah melakukan pelunasan pembayaran yang ke-2.
Elvan selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada syarat untuk mengikuti UTS, meski belum melakukan pembayaran mahasiswa masih bisa mengikuti UTS. Dia juga menjelaskan pembayaran di Fakultas Teknik dapat di angsur sebanyak 2 kali, pembayaran pertama sebelum pengisisan KRS. Selanjutnya pembayaran yang kedua dapat dilakukan sebelum UAS.
Inilah yang merupakan alasan himpunan dan perwakilan mahasiswa dari masing-masing jurusan untuk bersatu menyuarakan penuntutan. Aksi yang dimulai pukul 13.00 di depan pintu masuk Fakultas Teknik ini merupakan aksi damai karena tidak ada penuntutan secara keras kepada pihak fakultas.
I Gede Manik salah satu aksi massa mengatakan, selain menuntut pencabutan pembayaran yang dinilai lebih cepat, mereka juga menuntut sistem yang kemarin dimana yang belum melakukan pembayaran harus mengurus surat-surat ke lantai 2 (bagian administrasi) dengan menghadirkan orang tua/wali. Sistem ini dinilai mempersulit dikarenakan sebagian mahasiswa yang merantau.
Mahasiswa tahun 2015 ini juga menjelaskan hasil rapat antara lembaga dan pimpinan “Tadi kata wadek kebijakan ini sudah dari dulu ada karena Fakultas Teknik menggunakan tanggal sebagai patokannya. Tanggal seharusnya pembayaran periode ini sama dengan periode sebelumnya mengapa para mahasiswa baru menyadari hal ini karena ini dampak dari adanya perubahan jadwal UTS”.
Koordinator acara aksi, lembaga dan beberapa perwakilan massa melakukan dialog dengan pimpinan yang menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu:
1. Mahasiswa diperbolehkan mengikuti UTS dengan membawa KPU sementara dari bagian keuangan FTUP. KPU sementara ini diterbitkan setelah adanya surat pernyataan kesanggupan penundaan pembayaran yang ditanda tangani oleh orang tua/wali/ketua jurusan beserta nomer telepon orang tua.
2. Ketika orang tua mahasiswa berhalangan maka Ketua Jurusan FTUP dapat menjamin mahasiswa nya dalam surat pernyataan.
3. Tenggang waktu mengenai penundaan pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak paling lambat sebelum UAS.
4. Dengan adanya Surat Pernyataan yang telah disetujui bidang II FTUP, maka tidak berlakunya denda atas keterlambatan pembayaran kuliah.
Reporter : Winda Maharani
Editor : M. Rizal Arbianto