Jakarta – Suara Ekonomi
Kabar gembira untuk para nasabah perbankan, Bank Indonesia (BI) akan memotong biaya transfer antarbank menjadi Rp2.500. Hal ini tentunya dinilai dapat mempermudah para nasabah dalam melakukan transaksi antarbank. Sistem pembayaran cepat tersebut adalah BI-Fast Payment yang akan direalisasikan pada pertengahan Desember 2021 ini.
Sebelumnya untuk melakukan transaksi antarbank para nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp6.500. Adanya penurunan tersebut dikarenakan BI telah melakukan penilaian dan sudah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan terkait BI-Fast. Peraturan tersebut tertuang melalui PADG No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. Meski demikian, penurunan biaya transfer antarbank tersebut dapat berlaku melalui berbagai layanan. Seperti transfer antarbank melalui ATM, internet banking, ageng dan mobile banking.
BI-Fast merupakan sistem dengan biaya transfer termurah, dibandingkan dengan yang lainnya. BI menetapkan tarif Rp2.500 dikenakan untuk nominal transaksi dan maksimal sebanyak Rp250 Juta. Akan tetapi, batas maksimal tersebut juga dapat berubah sesuai evaluasi dari BI itu sendiri. BI-Fast sendiri adalah sistem terbaru dari BI yang akan menggantikan skema sebelumnya, yakni Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Penerapan BI-Fast bertujuan untuk memfasilitasi transaksi dengan jumlah kecil (ritel). Adapun penyelenggaraan sistem tersebut sebagai cara yang dilakukan BI untuk mensupport keuangan digital, konsolidasi industri, dan integrasi ekonomi. “Ini lebih murah dari SKNBI, tapi manfaatnya, BI-Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam. Sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan kami mendukung,” ujar Gubernur BI, Perry Warjio, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10) yang dikutip dari laman cnnindonesia.com. Dengan sistem baru ini, Perry meyakini akan adanya kenaikan kegitan transaksi yang dilakukan nasabah. Akan hal itu, tidak akan mempengaruhi pendapatan nonbunga perbankan.
Saat ini, ada 22 bank yang sudah ditetapkan oleh BI untuk melaksanakan sistem BI-Fast pada Desember 2021 mendatang. Di antaranya seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Permata, Bank Mega, Bank Danamon Indonesia. Lalu, ada juga Bank Sinarmas, Bank Woori, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank HSBC Indonesia, Citibank, Bank BCA Syariah. Diikuti juga Bank DBS Indonesia, Bank Tabungan Negara UUS, Bank OCBC NISP, Bank UOB Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia UUS, dan Bank Permata UUS.
Kemudian, pada akhir Januari 2022 mendatang, rencananya 22 bank lainya yang sudah ditetapkan oleh BI akan mengikuti tahap kedua. Berikut daftar bank yang termasuk dalam tahap kedua. Di antaranya yakni Bank Jatim, Bank Nobu, Bank Ganesha, Bank Maspion, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Jateng, Bank Harda internasional, Bank Digital BCA. Lalu, ada pula KSEI, BRI Argoniaga, KEB Hana, Ina perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, Bank Mestika Dharma, UUS OCBC NISP. Serta UUS Sinarmas, UUS Bank Jateng, Bank Papua, BPD Bali, Standard Chartered, dan UUS Jatim.
BI juga memberikan kebebasan bagi bank-bank tersebut untuk melengkapi insfrastrukturnya dalam mendukung akses sistem BI-Fast. BI memperkirakan jumlah bank peserta BI-Fast berpotensi akan bertambah secara berkala. Karena sistem BI-Fast ini terbuka untuk bank-bank lain. Tentunya dengan syarat terkait terpenuhinya bank tersebut dalam sisi teknologi dan kesiapan infrastuktur serta sumber daya manusianya.
Reporter: Putri Oktaviani
Editor: Mutiyas Palupi