Jakarta – Suara Ekonomi

Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan untuk mengatur lalu lintas berbasis elektronik. Di Indonesia, penerapan sistem ERP dilaksanakan dari pukul 05.00–22.00 WIB. Tarif ERP ini bersifat dinamis tergantung banyak atau tidaknya kendaraan yang melintas di Kawasan ERP tersebut. Sebelum sistem ERP diterapkan, pemerintah menyiapkan infrastruktur seperti angkutan umum dalam peralihan kendaraan pribadi hingga park and ride agar mendukung sistem ini.

Sistem ini menggunakan On Board Unit (OBU), yang dipasang secara mandiri, untuk mendeteksi kendaraan melewati kawasan ERP. OBU memakai sistem oneface yang akan digunakan dalam transaksi.  Ketika kendaraam melintas di kawasan ERP, pengendara akan membayar tarif secara otomatis melalui OBU. Kamera yang akan digunakan untuk merekam adalah kamera yang mampu mendeteksi plat nomor kendaraan.

Kamera Pendeteksi ERP. ( Sumber : republika.co.id )

Jika ada kendaraan tidak memiliki saldo atau tidak menggunakan OBU, maka kamera tersebut akan langsung mendeteksinya. Dari pihak kepolisian dapat menindaklanjuti hal ini dengan cara tilang elektronik. Penerapan sistem ERP merupakan instrumen yang maju dan efisien dalam mengatasi kemacetan. Efiensi diraih dengan penggantian petugas pengawas dengan teknologi pada ERP.  

Syarifin Liputo sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan “kendaraan roda dua atau sepeda motor termasuk kategori kendaraan yang dikenakan aturan tersebut. Di dalam usul kami roda dua (termasuk) namun sepeda enggak.” Senin (16/1). Karena tingginya penggunaan kendaraan tanpa adanya pengendalian lalu lintas maka terjadi penerapan ERP.

Ditakutkan Terjadinya Kemacetan. ( Sumber : suara.com )

Sistem ERP ini dinilai akan membuat kemacetan di kawasan yang bukan jalur cepat. Tidak hanya itu, selama ini masyarakat sudah sangat direpotkan dengan adanya kebijakan ganjil-genap. Terlebih apabila sistem ERP ini sudah diterapkan masyarakat harus membayar saat melintas di 25 ruas jalan.

Daftar ruas jalan yang terkena ERP, terdiri dari:                      

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh Husni Thamrin
  7. Jalan Jend Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said
    • Reporter :  Prita Rizki Arcika
      • Editor : Arum Amalia Sari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini